bannerdiswayaward

Cegah Korupsi Penyelenggaraan Haji Berikutnya, KPK Siapkan Kajian

Cegah Korupsi Penyelenggaraan Haji Berikutnya, KPK Siapkan Kajian

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan terkait penanganan kasus di KPK, Jakarta. -Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan kajian pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Langkah ini dilakukan seiring dengan pengusutan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut evaluasi perlu dilakukan agar ibadah haji tak lagi menjadi ladang korupsi.

“Jadi berarti ada sistem yang memang harus diperbaiki,” ujar Asep kepada wartawan, Kamis (2/9/2025).

BACA JUGA:32 Kendaraan Mewah Sitaan Kasus Gratifikasi Kemnaker Dipindahkan KPK ke Rupbasan Cawang

BACA JUGA:Ucapan Menkeu Purbaya 'Kilang Dibakar' Tuai Reaksi Keras Serikat Pekerja Pertamina

KPK kini juga mendalami dugaan kebocoran anggaran haji yang nilainya ditaksir mencapai Rp5 triliun setiap tahun. Indikasi kebocoran disebut terjadi pada pos anggaran transportasi udara, konsumsi, hingga penginapan.

“Masalah haji ini sudah ada kajian dari Direktorat Monitoring. Dengan informasi kebocoran Rp5 triliun tiap tahun itu, bisa dilakukan evaluasi, hasilnya nanti akan disampaikan ke Kementerian Haji,” jelas Asep.

Menurut Asep, hasil kajian bisa menjadi dasar untuk memperbaiki standar operasional, termasuk mengganti vendor katering, hotel, maupun petugas jika terbukti bermasalah.

“Apabila hasil monitoring ditemukan adanya tindak pidana korupsi, tentu bisa langsung ditindaklanjuti ke kedeputian penindakan,” tegasnya.

Pemeriksaan Eks Menteri Agama

Sejak 8 Agustus 2025, KPK telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi kuota haji dari penyelidikan ke penyidikan.

Salah satu pihak yang diperiksa ialah Menteri Agama era Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, pada Senin (1/9/2025).

BACA JUGA:79 Siswa SMP di Banjar Diduga Keracunan MBG, 41 Masih Dirawat

BACA JUGA:KPK Setor Rp8 Miliar ke Kas Negara Hasil Lelang, Perhiasan dan Handphone Jadi Primadona

Selama sekitar tujuh jam, Yaqut dicecar soal kuota tambahan haji 2023–2024, mulai dari kronologi hingga pembagian kuota haji reguler dan khusus.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads