bannerdiswayaward

Kuasa Hukum Nadiem Nilai Penolakan Praperadilan Bukan Berati Kliennya Bersalah

Kuasa Hukum Nadiem Nilai Penolakan Praperadilan Bukan Berati Kliennya Bersalah

Menurut Dodi, dalam sidang praperadilan ini, terungkap bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan tanpa melalui proses audit yang membuktikan adanya kerugian negara.-Disway/Candra Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Tim Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir, menilai bahwa penolakan hakim terhadap permohonan praperadilan bukan berarti kliennya bersalah dalam dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022. 

Menurut Dodi, dalam sidang praperadilan ini, terungkap bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan tanpa melalui proses audit yang membuktikan adanya kerugian negara.

BACA JUGA:Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Kejagung Lega: Semua Sesuai Prosedur Hukum!

BACA JUGA:GAK Terima Gugatan Praperadilan Ditolak, Ibu Nadiem: Anak Saya Orang Jujur!

"Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersengka korupsi sementara hasil audit untuk menghitung kerugian negaranya belum ada," ujar Dodi, Senin, 13 Oktober 2025.

"Hal ini yang sebenarnya sangat kami sayangkan tidak menjadi pertimbangan utama hakim dalam memutus perkara ini," sambungnya.

Dodi juga menjelaskan bahwa praperadilan hanya menilai formil dan prosedural penetapan tersangka, bukan bagian dari pokok perkara. 

Meski demikian, sebagai bagian dari proses hukum dan penghormatan atas hak asasi tersangka, seharusnya hakim juga mempertimbangkan berbagai aspek yang dinilai penting dalam penetapan tersangka korupsi.

BACA JUGA:Jangkau Konsumen Lebih Dekat, Mitsubishi Destinator Kini Hadir Lewat Video Promosional Inspiratif dan Menarik

BACA JUGA:BNI Dukung BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Layanan Jaminan Sosial lewat BNIdirect cash

"Tadinya kita mengharapkan bahwa hakim akan melakukan terobosan hukum sehingga dapat memberikan suatu penemuan hukum namun rupanya hakim tetap berpedoman kepada norma-norma positif sebagaimana ketentuan yang baku tersebut," tutur Dodi.

Oleh karena itu, masih kata Dodi, sekali lagi bahwa proses peradilan ini baru membuktikan administrasi daripada penetapan tersangka.

Berbagai cacat prosedur dalam penetapan tersangka Nadiem sejatinya sudah disampaikan tim kuasa hukum dalam sidang praperadilan yang telah berlangsung sejak 3 Oktober 2025 hingga putusan hakim hari ini. 

Bahkan dua ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh jaksa maupun tim kuasa hukum memiliki beberapa argumen yang sama terkait materi kerugian negara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads