Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Saya Senyum Saja, Ini Soal Keterbukaan Informasi Publik
Roy Suryo diteapkan sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi-Rafi Adhi-
JAKARTA, DISWAY.ID – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Roy menegaskan bahwa tindakannya semata-mata merupakan bentuk pelaksanaan hak konstitusional warga negara untuk melakukan kajian atas keterbukaan informasi publik.
“Saya memiliki hak hukum dan hak untuk melakukan penelitian atas keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 dan Pasal 28F UUD 1945,” ujarnya di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Roy menilai, kriminalisasi terhadap pihak yang meneliti dokumen publik akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan akademik.
“Yang saya teliti adalah dokumen publik. Kalau orang yang meneliti dokumen publik kemudian dikriminalisasi, ini berbahaya untuk bangsa,” lanjutnya.
Meski berstatus tersangka, Roy menegaskan akan tetap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum. Ia menyebut belum ada perintah penahanan terhadap dirinya.
“Status tersangka itu bagian dari proses. Masih panjang — dari tersangka, bisa jadi terdakwa, baru terpidana. Saya senyum saja. Yang penting hukum harus adil dan fair, jangan tebang pilih,” tegas Roy.
Roy juga mengungkap bahwa salah satu kuasa hukumnya, Pam Abdul Ghofur, tergabung dalam tim advokasi anti-kriminalisasi.
BACA JUGA:Jejak Pilu Monorel Jakarta: Puing Estetika dan Janji Ruang Hijau di Rasuna Said
Ia menyebut saat ini penyidik telah membagi kasus menjadi dua klaster tersangka.
“Saya dengar ada dua klaster tersangka. Klaster pertama lima orang, klaster kedua tiga orang. Saya ucapkan selamat kepada rekan saya, Pak Mikael, yang lolos dari klaster itu,” katanya.
Selain menyinggung kasusnya, Roy turut menyoroti adanya oknum lain berinisial SM yang disebut sudah berstatus terpidana selama enam tahun namun masih bebas berkegiatan.
“Ada orang inisial SM, sudah inkrah enam tahun tapi masih bebas menghina orang. Tolong aparat hukum jangan pilih kasih,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: