IPW hingga Tokoh Nasional Dukung Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs!

IPW hingga Tokoh Nasional Dukung Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs!

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID – Sejumlah tokoh nasional mengapresiasi Polda Metro Jaya yang telah menetapkan status tersangka terhadap Roy Suryo, Rismon, Dokter Tifa atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Dukungan untuk PMJ datang dari Indonesia Police Watch (IPW), GMKI, KAMMI, GPPI, MUI, dan sejumlah tokoh nasional.

BACA JUGA:Jusuf Kalla Bicara Gelar Pahlawan Soeharto: Kekurangan Ada, Tapi Lebih Banyak Jasanya

BACA JUGA:Satgas PMJ Temukan Pedagang Masih Jual Beras di Atas HET, Ancam Rekomendasi Cabut Izin Usaha

Para tokoh mengapresiasi langkah penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo terkait isu ijazah palsu sudah sesuai prosedur hukum dan bukan bentuk kriminalisasi.

Kasus ini diketahui telah bergulir sejak Mei 2025 dan baru ada penetapan tersangka pada Oktober 2025. 

”Penetapan tersangka terhadap Saudara Roy Suryo dan kawan-kawan bukanlah kriminalisasi, karena terdapat perbuatan faktual yang dilakukan secara terbuka di muka umum dan melalui media massa maupun media sosial. Perbuatan yang dipersangkakan  bukan hanya sebatas ekspresi lisan atau opini, melainkan tindakan aktif yang lebih spesifik."

"Para tersangka diduga telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik. Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri, itu inti perbuatan pidana yang diselidiki yang menjelaskan mengapa  jeratan pasalnya melampaui sekadar Pasal 310 KUHP,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Senin, 10 November 2025. 

Sugeng menilai penetapan tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifauzia hingga Eggi Sudjana lantaran merendahkan martabat seorang mantan pejabat negara. 

”Penetapan tersangka ini tidak bisa disebut misalnya sebagai kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat, karena memang ada tindakan atau perbuatan yang dinilai merendahkan martabat seorang subjek hukum dalam hal ini Jokowi yang adalah Presiden ke-7 RI,” ucapnya.

Sugeng menambahkan, pernyataan dan unggahan yang mempersoalkan keaslian ijazah Joko Widodo sebagai lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) telah mencemarkan nama baik Presiden. Apalagi, kata dia, tuduhan itu sebelumnya telah diuji secara hukum dan dinyatakan tidak terbukti. 

BACA JUGA:Sosok 7 Orang yang Ditetapkan Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Bersama Roy Suryo

”Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan menyeluruh bersama ahli, termasuk pihak UGM serta saksi-saksi teman seangkatan Joko Widodo, dan telah menerbitkan surat penghentian penyelidikan karena tidak terdapat cukup bukti terjadinya pemalsuan ijazah,” ujarnya.

Sugeng menjelaskan, surat penghentian penyelidikan dari Bareskrim menjadi fakta hukum bahwa peristiwa pidana pemalsuan ijazah tidak ada. Karena itu, ketika tuduhan tersebut terus diproduksi dan disebarkan di ruang publik, termasuk di media sosial, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik. 

Libatkan Ahli

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads