Membongkar Mafia Thrifting: 2 Modus Besar Penyelundupan Lewat Jalur Tikus hingga Manipulasi Dokumen

Membongkar Mafia Thrifting: 2 Modus Besar Penyelundupan Lewat Jalur Tikus hingga Manipulasi Dokumen

Fenomena penjualan pakaian bekas impor atau thrifting kembali menjadi sorotan pemerintah-disway.id/Bianca Khairunnisa-

Penerbitan peraturan ini sendiri bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku bisnis barang kiriman.

Di saat berdekatan, dari sisi Kemendag juga menerbitkan Permendag 31 Tahun 2023 yang mengatur nilai barang yang boleh dijual oleh platform cross-border e-commerce (minimal USD 100 per-unit).

Hasilnya terjadi penurunan dokumen barang kiriman menjadi sekitar 45 juta dokumen di 2023. 

Dalam 2 tahun terakhir, di 2024 dan 2025, jumlah barang kiriman terus mengalami penurunan signifikan menjadi 5,8 juta dokumen di 2024 dan 3,5 juta dokumen di 2025 (s.d. Oktober).

BACA JUGA:Indonesia Lumbung Pangan Dunia

BACA JUGA:Sekolah Garuda, Pendidikan Kelas Dunia

"Saat ini DJBC sendiri menerapkan de minimis threshold “hanya” sebesar FOB USD 3 untuk meminimalisasi praktik undervaluation barang kiriman, karena salah satu motif undervaluation adalah agar mendapatkan pembebasan bea masuk,"  tutur Budi.

Selain itu melalui PMK 96/2023 jo. PMK 4/2025 DJBC juga diatur penerapan skema self-assessment dalam proses bisnis barang kiriman, dimana terdapat konsekuensi sanksi denda atas praktik undervaluation yang dilakukan oleh penerima barang/importir badan usaha

Selain itu untuk memastikan nilai barang kiriman hasil transaksi cross-border e-commerce, DJBC juga telah bermitra dengan platform e-commerce di dalam negeri.

Dalam hal ini, kemitraan ini mengharuskan platform e-commerce menyampaikan data transaksi cross-border e-commercenya kepada DJBC.

Sehingga DJBC memiliki data transaksi sebenarnya atas barang kiriman cross-border e-commerce tersebut yang digunakan dalam rangka penelitian dokumen dan penetapan nilai barang kiriman.

BACA JUGA:3 Juta Rumah, Harapan Baru Indonesia

BACA JUGA:Rp3,4 Triliun untuk 53,8 Juta Siswa

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dalam proses bisnis barang kiriman, DJBC juga selalu mendorong penyelenggara pos (kuasa penerima barang dalam proses bisnis barang kiriman) untuk melakukan konfirmasi data barang kiriman kepada penerima barang sebelum dikirim ke DJBC, khususnya terkait nilai barang kiriman tersebut.

Hal ini dilakukan agar penetapan tarif dan nilai pabean yang dilakukan DJBC dapat lebih akurat namun tetap tidak mengganggu kelancaran proses penyelesaian impor barang kiriman.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads