Membongkar Mafia Thrifting: 2 Modus Besar Penyelundupan Lewat Jalur Tikus hingga Manipulasi Dokumen

Membongkar Mafia Thrifting: 2 Modus Besar Penyelundupan Lewat Jalur Tikus hingga Manipulasi Dokumen

Fenomena penjualan pakaian bekas impor atau thrifting kembali menjadi sorotan pemerintah-disway.id/Bianca Khairunnisa-

Kendati sebelumnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, yang mengatur tentang Barang Dilarang Ekspor Dan Barang Dilarang Impor, penemuan barang-barang seperti pakaian bekas yang diimpor secara ilegal ke Indonesia masih terus ditemukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Terkini, Bea Cukai bagian Tanjung Balai Karimun sendiri dikabarkan telah menindaklanjuti sejumlah barang ilegal senilai lebih dari Rp 800 juta sepanjang Oktober 2025.

Dari hasil operasi tersebut, petugas menemukan berbagai pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, salah satunya adalah 15 koli (ballpress) pakaian bekas.

"Total perkiraan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp 842.049.470, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 240.900.492," jelas Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Tri Wahyudi, kepada media secara daring, pada Sabtu 15 November 2025.

BACA JUGA:Giant Sea Wall Penyelamat Jawa

BACA JUGA:Bendungan Solusi Pangan Nasional

Menurut Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, kasus lonjakan barang impor ini sudah menimpa Indonesia sejak fenomena e-commerce pada tahun 2020-2022, dimana dokumen barang kiriman konsisten mencapai 61 juta-an dokumen di tahun-tahun tersebut.

Tidak hanya itu, fenomena lonjakan barang impor ini pun juga turut membawa permasalahan baru, yakni maraknya praktik under-value (penilaian harga di bawah sebenarnya) pada barang impor.

"Umumnya barang cross-border e-commerce masuk ke Indonesia melalui skema impor barang kiriman. Permasalahan undervaluation di cross-border e-commerce memang menjadi perhatian bagi otoritas kepabeanan di banyak negara, tidak terkecuali untuk DJBC," pungkas Budi ketika dihubungi oleh Disway, pada Jumat 14 November 2025.

Beberapa otoritas kepabeanan di dunia bahkan telah menghapus/mengurangi de minimis threshold (ambang batas pembebasan Bea Masuk) dan mengenakan sanksi atas praktik undervaluation.

BACA JUGA:Rp757,8 Triliun untuk Pendidikan

BACA JUGA:Bebas Tuberkulosis 2030

Strategi Bea Cukai untuk Awasi Laju Impor Ilegal

Dalam merespon fenomena ini sendiri, pihak DJBC sebelumnya sudah melakukan pengetatan impor barang konsumsi dari e-commerce dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 96 Tahun 2023 di akhir 2023.

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan impor dan ekspor barang kiriman, impor barang kiriman, ekspor barang kiriman.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads