Membongkar Mafia Thrifting: 2 Modus Besar Penyelundupan Lewat Jalur Tikus hingga Manipulasi Dokumen

Membongkar Mafia Thrifting: 2 Modus Besar Penyelundupan Lewat Jalur Tikus hingga Manipulasi Dokumen

Fenomena penjualan pakaian bekas impor atau thrifting kembali menjadi sorotan pemerintah-disway.id/Bianca Khairunnisa-

Pemerintah melalui Bea Cukai bersama Bareskrim Polri dan kementerian terkait terus menggencarkan operasi penindakan. Ribuan bal pakaian bekas impor ilegal telah disita dan dimusnahkan. 

Upaya ini bertujuan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri, terutama UMKM, serta menjaga kesehatan masyarakat dari potensi bahaya pakaian bekas yang tidak terjamin kebersihannya.

Penindakan dan pengawasan ketat akan terus dilakukan secara konsisten sebagai komitmen pemerintah dalam memberantas impor ilegal.

BACA JUGA:Pertamina, Swasta dan Base Fuel

BACA JUGA:Bukan Sekadar Magang Fotokopi

Pakar Hukum Menilai Trifting Dapat Memicu Pasar Gelap dan Mematikan Industri Tekstil Nasional

Di tengah maraknya budaya trifting dan meningkatnya permintaan pakaian bekas impor, muncul pertanyaan besar seperti apakah trifting sekadar kegiatan ekonomi kreatif atau justru bentuk kejahatan ekonomi baru?

Pakar Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir, memberi jawaban tegas: dampak negatif impor pakaian bekas jauh lebih besar daripada manfaat yang ditawarkan.

Menurut Mudzakkir, kebiasaan masyarakat membeli barang bekas impor yang kerap dibingkai sebagai cara hemat dan ramah lingkungan sebenarnya menimbulkan ancaman serius bagi industri tekstil dalam negeri.

"Impor barang bekas yang masih bagus itu bisa mematikan usaha tekstil Indonesia, dari hulu hingga hilir," ujar Mudzakir saat dihubungi disway.id pada Rabu, 12 November 2025.

Mudzakkir menilai larangan impor pakaian bekas yang didukung Menteri Keuangan merupakan langkah yang tepat.

BACA JUGA:Modernisasi TNI

BACA JUGA:Mlebu Warteg Metu Wareg

Namun, ia mengingatkan bahwa larangan itu memiliki konsekuensi lain yakni, pasar gelap.

"Efek sampingnya jelas. Ketika impor resmi dilarang, barang dengan kualitas packing rapi bisa masuk sebagai produk yang seolah-olah baru. Itulah pasar gelap," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads