Membongkar Mafia Thrifting: 2 Modus Besar Penyelundupan Lewat Jalur Tikus hingga Manipulasi Dokumen

Membongkar Mafia Thrifting: 2 Modus Besar Penyelundupan Lewat Jalur Tikus hingga Manipulasi Dokumen

Fenomena penjualan pakaian bekas impor atau thrifting kembali menjadi sorotan pemerintah-disway.id/Bianca Khairunnisa-

Modus yang paling umum adalah melalui pelabuhan tidak resmi atau jalur tikus, tersebar di sepanjang pesisir timur Sumatera.

“Mulai dari Batam, Kepulauan Riau, hingga Lampung, termasuk Medan dan Riau. Semua jalur ini rawan dimanfaatkan,” terang Askolani.

Jaringan jalur ilegal ini memungkinkan masuknya barang tanpa pemeriksaan pabean.

BACA JUGA:Pemutihan BPJS Kesehatan, Solusi atau Sekedar Penundaan Penyakit?

BACA JUGA:Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan, Angin Segar atau Angin Pahit?

Askolani mengakui tantangan besar dalam pengawasan karena ribuan titik tidak resmi tersebar luas dan sulit dijangkau.

2. Manipulasi Dokumen di Pelabuhan Resmi

Modus kedua dilakukan melalui pelabuhan besar seperti Tanjung Priok dengan melakukan manipulasi data angkut atau dokumen kepabeanan.

“Mereka memasukkan pakaian bekas ke dalam kontainer, lalu membuat manifes yang tidak sesuai aturan. Barang dinyatakan bukan balepressed,” jelasnya.

Modus ini biasanya dilakukan melalui under invoicing (menyatakan nilai lebih rendah) dan under declare (tidak melaporkan jenis/jumlah barang sebenarnya).

Berbekal dokumen palsu, barang ilegal dapat lolos di tengah padatnya arus kontainer.

BACA JUGA:Janji Etanol 2028 dan Korosi

BACA JUGA:Mutu BBM dan Biofuel Global

Tantangan dan Upaya Bea Cukai

Askolani mengakui bahwa penyelundupan dengan modus-modus tersebut menuntut kewaspadaan ekstra dari petugas.

"Iya kalau kami ga hati-hati bisa lewat, sebagian barang itu juga dimungkinkan bisa masuk karena kami punya keterbatasan ya," katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads