Cara dan Syarat Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri, Segini Biayanya!

Cara dan Syarat Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri, Segini Biayanya!

Cara perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri rupanya sangat mudah lho.-reza-

JAKARTA, DISWAY.ID - Cara perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri rupanya sangat mudah lho.

Perkembangan teknologi semakin memudahkan pengendara untuk mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kini, pengendara tidak perlu repot harus mengantre ke kanto polisi karena perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online.

BACA JUGA:Cek Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini 18 November 2025, Buruan segera Perpanjang!

Korlantas Polri telah menyediakan layanan perpanjang SIM online yang praktis, cepat, dan efisien melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Inovasi baru ini memungkinkan pengendara mengurus semuanya hanya dari ponsel.

Cara ini pastinya menghemat waktu dan tenaga, apalagi prosesnya yang dirancang secara daring hadir untuk meningkatkan transparansi.

Pengendara juga akan dijamin keamanan data pribadi saat melakukan perpanjangan secara online.

Syarat Perpanjang SIM Online di Digital Korlantas Polri

Pastikan sebelum melakukan proses perpanjangan, pengendara menyiapkan dokumen-dokumen dalam format digital (foto atau scan) agar verifikasi berjalan lancar.

BACA JUGA:Impresi Penumpang, Nyaman Maksimal di Media Drive Darion PHEV Bali–Jakarta

Berikut dokumen yang wajib untuk disiapkan.

1. E-KTP

2. SIM lama yang akan diperpanjang

3. Tanda tangan di atas selembar kertas putih polos, difoto dengan jelas

4. Pas foto terbaru dengan latar belakang (background) berwarna biru. Pastikan foto terlihat profesional

5. Bukti hasil tes RIKKES Jasmani dari https://erikkes.id/

6. Bukti hasil tes Psikologi dari app.eppsi.id

Biaya Perpanjang SIM Online

Biaya perpanjangan SIM sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.

Biayanya belum termasuk biaya administrasi, biaya tes kesehatan, dan tes psikologi.

BACA JUGA:Korlantas Polri Rancang e-Faktur untuk Kendaraan Listrik, Siapkan Registrasi dan Identifikasi

Berikut rincian biaya pokok perpanjangan SIM berdasarkan jenisnya.

  • SIM A & A Umum: Rp 80.000
  • SIM B I & B I Umum: Rp 80.000
  • SIM B II & B II Umum: Rp 80.000
  • SIM C, C I, C II: Rp 75.000
  • SIM D & D I: Rp 30.000

Cara Perpanjang SIM Online di Digital Korlantas Polri

Proses perpanjangan SIM online umumnya membutuhkan waktu 3 hingga 7 hari kerja, tidak termasuk waktu pengiriman.

Durasi ini sangat bergantung pada jumlah antrean di SATPAS yang dipilih.

BACA JUGA:Korlantas Polri Akhirnya Terapkan Uji Prakter SIM Baru, Bye-bye Angka 8 dan Zigzag!

Adapun jam operasional SATPAS adalah Senin-Sabtu pukul 08.00-15.00.

Pengajuan yang dilakukan usai pukul 15.00 akan diproses pada hari kerja berikutnya.

Berikut cara perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store atau App Store

2. Buka aplikasi dan daftar akun dengan mengisi nomor ponsel aktif. Kode OTP akan dikirim via SMS untuk verifikasi

3. Setelah verifikasi berhasil, buat 6 digit PIN untuk mengamankan akun

4, Masuk ke menu "Profil", lengkap data diri

5. Lalu, lakukan aktivasi akun melalui tautan yang dikirimkan ke email

6. Verifikasi identitas dengan mengambil foto Liveness (swafoto) sesuai instruksi

BACA JUGA:Korlantas Polri Tetapkan Pelat Khusus Bukan Lagi 'RF', Brigjen Yusri: Nanti Bulan 11, di Luar Itu Dipastikan Palsu

7. Selanjutnya, pastikan sudah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan

8. Mulai proses perpanjangan sim dengan langkah berikut.

  • Pilih menu "SIM" di halaman utama aplikasi
  • Klik "Perpanjangan SIM"
  • Unggah semua dokumen yang dibutuhkan
  • Pilih SATPAS yang akan menerbitkan SIM baru pengendara

9. Isi nomor rekening yang berfungsi untuk pengembalian dana jika permohonan ditolak karena dokumen tidak memenuhi syarat

10. Pilih antara mengambil SIM sendiri di SATPAS yang dipilih atau menggunakan jasa pengiriman POS Indonesia ke alamat domisili

11. Lanjutkan proses pembayaran menggunakan virtual account BNI

12. Status transaksi bisa diperiksa secara berkala pada menu "Transaksi" pada aplikasi

13. Jika SIM sudah diterima, isi Indeks Kepuasan Pelanggan

14. Terakhir, klik "Perbarui" agar SIM baru terdigitalisasi di aplikasi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads