Wakil Ketua MPR Tanggapi Gugatan UU MD3: Evaluasi Dewan Ada di Parpol, Publik Tetap Bisa Menilai Melalui Pemilu

Wakil Ketua MPR Tanggapi Gugatan UU MD3: Evaluasi Dewan Ada di Parpol, Publik Tetap Bisa Menilai Melalui Pemilu

Eddy Soeparno menyebut yang berhak melakukan evaluasi terhadap anggota DPR adalah partai politik. Namun, ia menyebut masyarakat juga tetap bisa melakukan evaluasi.-Disway/Anisha Aprilia-

BACA JUGA:Bangkit Nuvola, Kreator AI yang Mengubah Cara Baru Bercerita di Industri Kreatif Indonesia

BACA JUGA:Cak Imin Ungkap Fakta Pahit, 1,6 Juta Lulusan SMK Jadi Pengangguran: 'SMK Go Global' Jadi Solusi

"Sehingga nanti partai politik bisa melakukan evaluasi apakah akan kemudian dilihat, ditinjau ulang keberadaannya di DPR, dan lain-lain," paparnya.

Ia menyebut sejauh ini mekanisme evaluasi anggota DPR RI berdasarkan undang-undang, itu berada di tangan partai politik.

"Tetapi sampai saat ini, mekanisme berdasarkan undang-undang, itu berada di tangan partai politik untuk melakukan evaluasi, dan kemudian melakukan peninjauan apakah yang bersangkutan akan tetap menjabat sebagai anggota dewan, ataupun perlu adanya pergantian. Saat ini pun seperti itu," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads