bannerdiswayaward

Pengembangan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan RS Koltim, KPK Menahan 3 Tersangka

Pengembangan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan RS Koltim, KPK Menahan 3 Tersangka

KPK menahan 3 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim)-Disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana Korupsi terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim). 

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu  pengembangan kasus ini bermula dari kegiatan tangkap tangan pada Agustus 2025 lalu.

BACA JUGA:Izin ke Toilet dan Ganti Celana, Ayah Tiri Alvaro Ternyata Akhiri Hidup di Ruang Konseling

BACA JUGA:Pos Gizi Dorong Penurunan Stunting, Dompet Dhuafa Sabet Penghargaan Indonesia’s SDGs Action Awards

"Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, hari ini, Senin 24 November 2025, KPK melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara ini," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 24 November 2025.

Tiga tersangka itu adalah ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Yasin; ASN di Kementerian Kesehatan, Hendrik Permana; Direktur Utama PT Griksa Cipta (GC), Aswin Griksa.

"Para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 24 November sampai dengan 13 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," jelas Asep.

BACA JUGA:Viral Jasa Nikah Siri di TikTok, Rawan Prostitusi Terselubung, MUI Imbau Pencatatan di KUA

Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka dalam kasus ini. 

Para tersangka itu adalah Bupati Koltim 2024 - 2029 non.aktif, Abdul Aziz (ABZ); PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH); PPK Proyek pembangunan RSUD di Koltim, Ageng Dermanto (AGD) ; pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra, Deddy Karnady (DK); KSO PT Pilar Cerdas Putra, Arif Rahman (PCP).

Konstruksi Perkara

Asep menjelaskan bahwa pada 2023 lalu, Hendrik Permana diduga memainkan peran sebagai perantara yang menjanjikan bisa meloloskan atau mengamankan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi sejumlah Kota/ Kabupaten dengan syarat pemberian fee sebesar 2 persen. 

Pada Agustus 2024, HP bertemu dengan AGD selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, untuk membahas desain rumah sakit sebagai bagian dari pengurusan DAK. 

"Dimana DAK, RSUD Kolaka Timur mengalami kenaikan signifikan usulan anggaran dari Rp 47,6 miliar menjadi Rp 170,3 miliar," jelas Asep. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads