KPK Tahan 2 Terduga Kasus Korupsi Proyek Fiktif di Lingkungan PT PP, Ini Konstruksi Perkaranya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 2 tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek fiktif di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.-ayu novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 2 tersangka kasus dugaan Korupsi terkait proyek fiktif di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka.
"Para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 25 November sampai dengan1 4 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 25 November 2025.
BACA JUGA:Wanita Dirudapaksa Sopir Taksi Online di Tangerang, Pelaku Ancam Korban Pakai Senpi!
BACA JUGA:Ketika Thrifting Pasar Senen Bertahan di Tengah Kesunyian, Larangan Baju Bekas Serasa Jadi 'Dosa'
Adapun, dua tersangka ini adalah Kepala Divisi (Kadiv) Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PT PP), Didik Mardiyanto dan Senior Manager, Head of Finance & Human Capital Department Divisi EPC PT PP, Herry Nurdy Nasution.
Konstruksi perkara
Asep menjelaskan bahwa selama periode tahun 2022-2023, Divisi Engineering, Procurement Construction (EPC) PT PP memiliki beberapa proyek pekerjaan, baik proyek yang dikerjakan sendiri ataupun yang bersifat konsorsium atau joint operation.
Bahwa pada Juni 2022, DM memerintahkan HNN menyediakan dana sebesar Rp25 miliar yang diklaim untuk keperluan Proyek Cisem dari tender yang dimenangkan oleh Divisi EPC PT. PP.
Agar pengeluaran terlihat wajar, terjadi pengaturan penggunaan vendor, atas nama PT Adipati Wijaya menggunakan nama Eris Pristiawan dan Fachrul Rozi selaku office boy, untuk dibuatkan dokumen purchase order beserta tagihan fiktifnya dan validasi atas dokumen pembayaran tersebut.
BACA JUGA:Ira Puspadewi Bersyukur Prabowo Berikan Rehabilitasi, Pengacara: Terima Kasih Setinggi-tingginya
"Setelah dana dibayarkan kepada masing-masing vendor fiktif, DM dan HNN menerima dana pencairan dari vendor fiktif tersebut, melalui stafnya dalam bentuk valas," jelas Asep.
Selain menggunakan vendor fiktif atas nama korporasi dan perseorangan, Ia menjelaskan bahwa terdapat vendor fiktif lainnya pada beberapa proyek pekerjaan lain atas KYD selaku driver; APR selaku office boy; dan Kurniawan selaku Staff Keuangan Divisi EPC PT PP dengan nilai proyek Rp10,8 miliar.
Perbuatan melawan hukum dengan modus penggunaan vendor fiktif ini, kembali dilakukan DM dan HNN secara berulang kali.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
