Oknum Penyidik KPK Dilaporkan ke Bareskrim, Dituding Salahi Prosedur Penyitaan Aset!
Seorang wanita bernama Linda Astuti, melaporkan oknum Penyidik KPK atas pemblokiran aset yang menyalahi prosedur hingga merugi Rp700 Miliar-Disway.id/Rafi Adhi-
12 batang emas 1 kg bersertifikat,
2 batang emas 1 kg tanpa cap,
serta sejumlah dokumen dan aset properti di Nusa Tenggara Timur.
BACA JUGA:Beli Rumah, Bawa Pulang EV! Summarecon Expo 2025 Cetak Penjualan Rp1,8 Triliun
Deolipa menegaskan bahwa aset-aset tersebut merupakan warisan keluarga Linda Susanti dari orang tuanya di Australia dan tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Dugaan Permintaan ‘Bagi Hasil’ dan Pertemuan di Luar Kantor
Kuasa hukum juga mengaku menemukan indikasi adanya permintaan tak wajar dari oknum penyidik.
"Ada dugaan permintaan untuk bertemu di luar kantor KPK untuk membagi hasil aset, bahkan dengan ancaman pidana," ujarnya.
BACA JUGA:Gus Yahya Sebut PBNU Diberi Target Kelola MBG di 1000 Titik
Ia menilai peristiwa tersebut sebagai hal berbahaya bila benar terjadi di lingkungan lembaga pemberantasan korupsi.
Atas dugaan penyimpangan prosedur tersebut, pihaknya sudah melaporkan kasus ini ke berbagai institusi:
Bareskrim Polri,
Satuan Tugas Tipikor Bareskrim,
Kejaksaan Agung,
Komisi III DPR RI,
serta mengajukan perlindungan ke LPSK.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
