bannerdiswayaward

Oknum Penyidik KPK Dilaporkan ke Bareskrim, Dituding Salahi Prosedur Penyitaan Aset!

Oknum Penyidik KPK Dilaporkan ke Bareskrim, Dituding Salahi Prosedur Penyitaan Aset!

Seorang wanita bernama Linda Astuti, melaporkan oknum Penyidik KPK atas pemblokiran aset yang menyalahi prosedur hingga merugi Rp700 Miliar-Disway.id/Rafi Adhi-

LPSK telah menyetujui permohonan dan kini Linda Susanti berada dalam pengawasan lembaga tersebut.

Kisah Linda Susanti: Dari Sengketa Tanah hingga Pemblokiran Aset

Dalam kesempatan yang sama, Linda Susanti memaparkan kronologi awal kasus yang berawal dari sengketa pembelian tanah tahun 2022.

Ia menuturkan, uang pembelian tanah sebesar Rp50 juta yang ia bayarkan melalui seseorang bernama Sulaiman hilang tanpa kepastian.

Pada 2023, Sulaiman mengembalikan sebagian uang dalam bentuk dua batang emas dan 280.000 dolar yang kemudian ia simpan di safe deposit box BCA bersama aset warisannya.

BACA JUGA:Usai Kliennya Dapat Rehabilitasi, Pengacara Ira Puspa Dewi ke KPK

Linda juga mengaku mengalami kejanggalan selama proses pemeriksaan di KPK, termasuk:

Hasil BAP yang tidak sesuai dengan jawabannya,

Tawaran agar ia pindah kewarganegaraan untuk mempermudah pengembalian aset,

Serta permintaan untuk menandatangani blanko kosong dalam proses akuisisi perusahaannya.

Linda menolak seluruh permintaan yang dianggap tidak wajar tersebut.

Pengembalian Aset Tak Kunjung Jelas

Linda menegaskan bahwa sejak awal ia tidak terkait dengan perkara yang disangkakan kepada pihak lain.

"Saya hanya ingin aset warisan saya dikembalikan utuh. Saya tidak mau uang orang lain, saya mau hak saya," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads