bannerdiswayaward

Gubernur Aceh Bantah Temuan Impor Beras Ilegal 250 Ton di Sabang: Sah, Tidak Ada Aturan yang Dilanggar!

Gubernur Aceh Bantah Temuan Impor Beras Ilegal 250 Ton di Sabang: Sah, Tidak Ada Aturan yang Dilanggar!

Mualem beralasan kebijakan memasukkan beras dari luar menjadi salah satu kebijakan transisi yang strategis yang berpihak kepada masyarakat setempat.-dok Disway-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Temuan beras impor illegal sebanyak 250 ton oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman di  Sabang membuat Gubernur Aceh, Muzakir Manaf buka suara.

Menurut Gubernur yang akrab disapa Mualem ini impor beras tersebut dilakukan secara sah dan tidak ada aturan yang dilanggar.

BACA JUGA:Lirik Lagu Natal Kali Ini Berat - Justy Aldrin Lengkap Maknanya, Wakili Perasaan Rayakan Natal Tanpa Orang Tercinta

BACA JUGA:Laris hingga Dipakai Nikita Willy, Pasta Gigi Marvis Dibongkar BPOM: Kategori Ilegal

Mulaem mengungkapkan impor sudah dikoordinasikan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) dengan pihak lintas sektor.

Kemudian impor itu sesuai aturan di UU Pemerintah Aceh Pasal 167 ayat (1) tentang Kawasan Bebas Sabang, Pasal 9 Ayat (6) tentang Pemasukan Barang Konsumsi dari Luar Daerah Pabean dan PP Nomor 83 Tahun 2010 tentang Pelimpahan kewenangan Pemerintah Daerah kepada Dewan Kawasan Sabang.

"Tidak ada regulasi yang dilanggar oleh BPKS dan pihak-pihak terkait lainnya dalam hal impor beras 250 ton tersebut," kata Mualem dalam keterangannya, Selasa 25 November 2025 kemarin.

BACA JUGA:5 Tahapan Skincare Malam dengan Retinol yang Benar dan Aman, Bangun Tidur Langsung Glowing

BACA JUGA:Bali Bakal Stop Izin Hotel Baru, Fokus Lindungi Lahan Produktif

Mualem beralasan kebijakan memasukkan beras dari luar menjadi salah satu kebijakan transisi yang strategis yang berpihak kepada masyarakat setempat.

"Salah satu hal yang dihadapi oleh Pemerintah kota Sabang adalah tingginya harga beras apabila membawa dari daratan, sehingga memberatkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini," ungkapnya.

Mualem juga menyesalkan pernyataan Mentan Amran yang dinilai terlalu reaksioner dan minim sensitivitas daerah terkait kasus ini yang seakan-akan sebuah tindakan serius dan melawan undang-undang.

"Pernyataan ilegal yang disampaikan menteri Amran jelas tidak mendasar dan mereduksi kewenangan Aceh terutama BPKS dengan segala kewenangannya sesuai aturan perundang-undangan," sesalnya.

BACA JUGA:Pemerintah Selidiki 250 Ton Beras Ilegal di Sabang, Menkeu Purbaya Bakal Hukum Anak Buah Jika Terbukti Melanggar

BACA JUGA:MR.D.I.Y. Perluas Recycle Dropbox ke 52 Toko: Dorong Indonesia Bebas Sampah 2029

Mualem juga mendesak Mentan untuk segera melakukan uji lab beras 250 ton tersebut sesuai mekanisme perundang-undangan dan segera dilepaskan kepada masyarakat kawasan Sabang.

Seperti diketahui, Mentan menyebutkan sekitar 250 ton beras yang didatangkan dari Thailand ditampung di gudang beras milik pengusaha swasta di Kota Sabang ilegal, karena tidak ada persetujuan dari pemerintah pusat.

Meski izin ekspor dari Thailand telah terbit sebelumnya, pemerintah pusat menolak rencana impor tersebut dalam rapat koordinasi teknis Kemenko Pangan pada 14 November 2025.

Saat itu, stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Aceh mencapai 94.888 ton cukup hingga awal 2026.

Mentan pun menyebut pemasukan beras ilegal tersebut bertentangan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga kedaulatan pangan nasional, terlebih produksi beras domestik tahun ini mencatat rekor tertinggi.

BACA JUGA:Kemendag Gelar 3 Program Diskon Nasional Hingga 80 Persen untuk Nataru, Ada Harbolnas hingga EPIC

BACA JUGA:Ekspor Rempah Maluku Tembus Vietnam, SHV Kirim 7 Ton Pala dan Cengkih ke Pasar Global

Senada dengan Gubernur Aceh, Kamar Dagang Industri (Kadin) Aceh berharap Amran dapat menghormati kewenangan terkait tata niaga di kawasan Bebas Sabang sesuai ketetapan peraturan perundang-undangan.

"Kawasan Sabang adalah kawasan bebas tata niaga yang dilindungi oleh Undang-undang," kata Ketua Kadin Aceh, Muhammad Iqbal seperti dikutip dari Antara.

"Karena itu, pernyataan Mentan sangat tendensius dan sensitif bagi hubungan Aceh dengan pemerintah pusat. Apalagi saat ini sedang berprosesnya revisi UUPA," bebernya.

Dari sisi investasi, menurut Iqbal statement Mentan tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi iklim investasi khususnya di Aceh di tengah sedang gencarnya Gubernur Aceh saat menghadirkan investasi, termasuk ke Sabang.

BACA JUGA:Promo JSM Superindo Terbaru Minggu Ini 28-30 November 2025, Spesial Gajian Tropical Minyak Goreng 2L Rp34 Ribuan

BACA JUGA:Klopp Favorit Kembali, Posisi Arne Slot 'The Cool One' di Liverpool Makin Tertekan

Karena menurut Iqbal, masuknya beras tersebut ke Sabang sudah melalui proses perizinan yang dikeluarkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).

BPKS adalah lembaga pusat yang diberi kewenangan melalui UU 37 Tahun 2000, serta aturan pelaksanaannya yaitu PP Nomor 83 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kepada Dewan Kawasan Sabang.

"Mengenai polemik ini, kita akan menyurati Presiden Prabowo terkait hambatan investasi di Kawasan Sabang serta arogansi Mentan yang mengangkangi kewenangan Aceh, khususnya di dalam kawasan bebas Sabang," tukas Iqbal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads