6 Tersangka Pengeroyokan Matel di Kalibata Ternyata Anggota Yanma Mabes Polri
Keenam tersangka disangkakan Pasal 170 ayat 3 KUH, soal pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.-Disway/Rafi Adhi-
"Ya dari berawal ada dua orang yang dileroyok oleh sekelompok orang, sehingga satu menyebabkan satu meninggal dunia dan satu luka berat. Sekarang dirawat di rumah sakit, di budi asih," ujarnya kepada wartawan, Kamis 11 Desember 2025.
Ia menjelaskan bahwa setelah insiden pengeroyokan, sekelompok massa datang dan menyerang lokasi sekitar TKP.
"Tiba-tiba kelompok, mungkin dari kelompok mereka yang datang menyerang, membabi buta, merusak warung yang ada di sini," ungkapnya.
BACA JUGA:LBH PIGMA Sebut Perkap No 10 Tahun 2025 Sah: Perpanjangan UU Kepolisian
BACA JUGA:Prabowo Pastikan Negara Hadir dan Cepat Pulihkan Kehidupan Warga di Aceh yang Terkena Bencana Banjir
Kendati begitu, Ia menyampaikan bahwa tidak ada korban jiwa akibat insiden ini.
"Pengerusakan, korban jiwa tidak ada. Yang ada korban material. Warung, ada beberapa warung yang rusak. Dan sepeda motor ojek yang ngangkut barang-barang itu dibakar," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: