Duo Matel Kicep Gagal Tarik Motor di Bandung, Dikasih Paham Pak Polisi: Mana Surat Pengadilan!?
Viral dua mata elang atau debt collector hendak menarik motor warga di Kawasan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, namun gagal usai ada patroli Samapta melintas-Istimewa-
"Siap salah pak," ujar matel.
Polisi pun menanggapi, "Kamu jangan siap salah, siap salah. Kewenangan kamu apa?," sahut Polisi dengan nada tinggi.
Kapolres: Tak Boleh Sita Sembarangan
Merespons hal itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menegaskan jajarannya siap menindak tegas mata elang atau debt collector (penagih utang) yang menyita kendaraan warga di jalan.
BACA JUGA:6 Anggota Polri Pengeroyok Matel hingga Tewas akan Disidang Etik, Terancam Dipecat!
Sebab, tindakan itu (menyita kendaraan warga di jalan) apa pun alasannya adalah tidak kriminal perampasan sehingga bisa diproses hukum.
"Untuk masalah perampasannya, sekali lagi kami ingatkan, tidak diperbolehkan para matel atau debt collector mengambil kendaraan warga di jalan," kata Kapolrestabes seusai Apel Siaga Tanggap Bencana di Gedung Sate, Selasa, 5 Desember 2025.
Kombes Budi menjelaskan, jika masih ada debt collector yang menyita kendaraan warga di jalan, akan diproses hukum sebab melanggar terkena pasal perampasan.
"Jika korban melapor, (mata elang) bisa terkena pasal perampasan. Nanti kami akan proses (hukum)," tegas Kombes Budi.
BACA JUGA:Motif Pengeroyokan Matel hingga Tewas di Kalibata, Tak Terima Motor Mau Ditarik
Peringatan keras Kapolrestabes Bandung itu disampaikan menyusul laporan peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan oknum mata elang terhadap driver ojek online (ojol) pada Selasa, 4 Desember 2025 lalu.
Peristiwa ini memicu kemarahan ratusan driver ojol dan menggeruduk kantor salah satu leasing. Mereka menggeruduk kantor leasing di Jalan BKR, Kota Bandung, tempat debt collector itu bekerja.
"Jadi kami dapat laporan masalah penganiayaan (yang diduga dilakukan debt collector). Kasus penganiayaan telah diproses dan dua pelaku telah diamankan," ujar Kapolrestabes.
Kombes Budi menuturkan, kepolisian tidak mempermasalahkan keberadaan kantor leasing selama memiliki izin dan bekerja secara prosedural. Fokus kepolisian adalah pada tindak pidana penganaiayaan yang terjadi.
"Itu kan kantor, ada izinnya, silakan saja. Yang penting kan prosedural atau tidak," tuturnya.
Kapolrestabes mengatakan, Polrestabes Bandung tidak akan mentolerir cara-cara premanisme dalam menagih utang. Ada prosedur hukum yang harus ditempuh oleh perusahaan pembiayaan leasing dalam menagih utang nasabah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: