JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu merubah atau mengembalikan permohonan pencabutan Peraturan Gubernur nomor 207 tahun 2016 bentukan Gubernur Basuki Tjahja Purnama (Ahok).
Tanggapi hal tersebut, Ahok selaku mantan Gubernur DKI Jakarta ini, mengatakan penggusuran tidak dapat dihindari.
BACA JUGA:Gegara Fans Membeludak, Jumpa Fans Sehun EXO Digelar Cuma 10 Menit
BACA JUGA:Pemprov DKI Tegaskan Pembangun Hunian Nol Rupiah Berdasarkan B2B, Baru Tersalurkan Setengahnya
"Jadi intinya itu pergusuran tidak mungkin dihindari, sebetulnya lebih tepat itu bukan pergusuran tergantung lihatnya dari sisi mana," ujar Ahok kepad awak media, Minggu 6 November 2022.
Menurut Ahok, penggusuran warga Waduk Pluit Jakarta Utara yang dilakukan saat dirinya menjabat tersebut merupakan relokasi dimana warga saat itu dipindahkan ke tempat yang lebih aman dimana saat iotu jugta sengan opembangunan rumah susun.
BACA JUGA:Pemprov DKI Tegaskan Pembangun Hunian Nol Rupiah Berdasarkan B2B, Baru Tersalurkan Setengahnya
BACA JUGA:Pengakuan Ismail Bolong Bakar Lagi Isu Perang Bintang Polri, Rocky Gerung: Ada Agenda Strategis
"Kalau bagi Pemda kenapa kita telat lakukan itu, karena kita tunggu rumah susunnya jadi. Mungkin kita lupa dulu waktu di Waduk Pluit kita pindahkan ke Marunda, itu orang hanya bawa badan, seluruh perabot kita isi. Jadi intinya bagi sisi kami bukan pergusuran, pindahkan ke tempat yang lebih aman, lebih nyaman," jelasnya.
Ahok juga mengatakan, bagi warga yang terkena dampak gusur juga mendapatkan berbabi fasilitas, bahkan beasiswa untuk anak anak mereka.
BACA JUGA:Daftar Harga Set Top Box TV Digital, Mulai Dari Termurah Sampai Bersertifikat Kominfo
BACA JUGA:Bharada E Sampai Berbarengan di PN Jakarta Selatan Dengan Kuat Maaruf dan Ricky Rizal
"Anak-anaknya semua dapat KJP, naik bus gratis, lalu semua penghuni di rumah susun gratis. Waktu itu kita belum nyambung sampai ke seluruh bus ya, tapi kan rencananya nyambung seluruh bus satu harga. Seorang hanya bayar satu harga per bulan untuk yang tinggal di rumah susun, gaji UMP malah nggak bayar," jelasnya.
Sementara itu, soal pemindahan warga tersebut yang banyak disebutkan digusur oleh dirinya kala itu, menurutnya hanya bahasa politik. Ahok mengatakan, tinggal di pinggir sungai sangatlah berbahaya, dan terpaksa direlokasi untuk keselamatan.
BACA JUGA:Mengenal Sosok Ismail Bolong, Anggota Polri yang Mengaku Setor Rp 6 Miliar ke Komjen Agus Andrianto
"Jadi sebetulnya itu cuma bahasa politik penggusuran, orang tinggal di daerah sungai yang berbahaya kok. Makanya, saya bilang tugas pejabat itu adalah mengadministrasikan keadilan sosial dalam rangka mewujudkan keadilan sosial," terangnya.
Ahok tegaskan relokasi atau penggusuran pada warga Waduk Pluit saat itu bukan untuk mememihak ke kaya atau yang ke miskin yang menjadi dampaknya, dikatakannya bahwa relokasi itu adalah keadilan bagi semua pihak.
BACA JUGA:Buang Sampah Sembarangan, Seorang Pria Tertangkap Kamera Drone DLH DKI Jakarta Langsung Kena Sanksi
"Jadi bukan berarti bela miskin atau bela kaya atau hukum yang miskin, itu bukan. Kita berbicara administrasi," lanjut Ahok.
Diketahui Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan segera merubah dan mengevaluasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 yang diterbitkan era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
Pemprov DKI dikatakan Heru, akan melakukan pembahasan soal permohonan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengajukan pencabutan Pergub Penggusuran yang banyak membiuat rakyat kecil sengsara.
BACA JUGA:Richard Eliezer Bertemu Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Persidangan, LPSK Siapkan Pengamanan
"Nanti saya tanya Biro Hukum ya. Nanti kita lihat, saya tanya dulu Biro Hukum. Ya kita bahas ya, saya belum tahu kan. Maksudnya tahu tetapi nanti detailnya kan kita bahas dengan Biro Hukum," ujar Heru.
Heru katakan pihaknya dari Pemprov DKI akan kembali melakukan kajian terkait Pergub Penggusuran dan mengevaluasi aturan permohonan pencabutan Pergub Penggusuran era Ahok tersebut.
"Ya kita berikan yang terbaik. Akan dievaluasi, nanti kita tanya, ya," tambahnya.
BACA JUGA:Bharada E, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Jalani Sidang Lanjutan Secara Bersama Hari Ini
Sebagai informasi, Peraturan Gubernur 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Pergub Penggusuran Era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dikembalikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke Pemprov DKI.
Kemendagri meminta DKI terlebih dahulu mengeluarkan pergub baru agar tidak terjadi kekosongan hukum.
Diketahui juga Permohonan pencabutan Pergub penggusuran era Ahok itu sebelumnya diajukan oleh Anies Baswedan semasa menjabat sebagai Gubernur DKI. Pada Agustus lalu.
BACA JUGA:Isu Perang Bintang Terus Menyeruak Pasca Kasus Sambo, Mahfud MD: Ukir Akar Masalahnya!
BACA JUGA:Anomali Perjuangan PBNU Melalui R20
Anies mengatakan Pemprov tengah menyiapkan pergub untuk mencabut pencabutan pergub lama dan masih menunggu persetujuan dari Kemendagri. Barulah setelah itu nomor pergub diterbitkan.
"Kalau sekarang membuat pergub baru harus ada persetujuan harmonisasi dengan Kemendagri. Jadi pergub pencabutan sudah dibuat, sudah proses. Jadi kita sudah menyiapkan pergub pencabutannya, sedang proses harmonisasi dengan kementerian dalam negeri, nanti begitu selesai akan keluar nomornya diumumkan," tukasnya.