Malam Ini, 6 Saksi Diperiksa Bergilir di Polda Kaltim, Ali Fikri: Ini Soal Aliran Uang Izin Ritel

Malam Ini, 6 Saksi Diperiksa Bergilir di Polda Kaltim, Ali Fikri: Ini Soal Aliran Uang Izin Ritel

Ilustrasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-Syaiful Amri/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID - Enam saksi diperiksa bergilir di Gedung Mako Brimob Polda Kaltim sejak pagi hingga malam ini, Selasa 29 Maret 2022.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM) menerima aliran sejumlah uang sebagai pungutan atas perizinan usaha ritel.

KPK telah memeriksa enam saksi di Gedung Mako Brimob Polda Kaltim, untuk tersangka Abdul Gafur dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

BACA JUGA:Rahmat Effendi Diduga Alirkan Uang ke Partai Golkar? KPK Segera Lakukan Tindakan Ini

”Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk tersangka AGM sebagai pungutan atas persetujuan perizinan usaha ritel,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 29 Maret 2022.

Enam saksi, yaitu Sarifudin alias Udin sebagai biro jasa CV Barokah Putra Perkasa, Hatta selaku staf legal PT Indomarco Prismatama Samarinda, Juni Muksin sebagai kuasa PT Midi Utama Indonesia.

Selanjutnya ada License Manager PT Utama Indonesia Cabang Samarinda Nurkholis, Alfin berprofesi sebagai sopir, dan Aat Prawira selaku Direktur PT Bara Widya Utama.

BACA JUGA:KPK Butuh Pengakuan Andi Arief, Herzaky Mahendra: Demokrat Khawatir Pemanggilan itu Bermuatan Politis

Selain itu, KPK juga menginformasikan tiga saksi yang tidak hadir pada Senin 28 Maret 2022 dan mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang, yakni A Yora sebagai karyawan PT Prima Surya Silica.

Termasuk Muchtar sebagai karyawan peminjam bendera CV Tahrea Karya Utama, dan Andi Syarifuddin selaku Direktur Utama PT Handaitolan Babussalam Hartisyarifuddin.

Sementara, tiga saksi lainnya tidak hadir tanpa mengonfirmasi alasan ketidakhadiran, yaitu Bisyri Mustofa selaku Direktur PT BM Energy Inti, Abdullah Santoso dari PT Borneo Sumber Mineral, dan Muh Stasiun dari PT Kaltim Naga 99.

BACA JUGA:Hari Ini KPK Panggil Ketua Bappilu Demokrat, Andi Arief: Apa Motifnya Umumkan Sembarangan

”KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemeriksaan selanjutnya dan surat panggilan akan segera dikirimkan kembali oleh tim penyidik,” ucap Ali.

KPK total menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Lima tersangka penerima suap, yakni Abdul Gafur, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kpk