Mendadak DPR Minta Pemerintah Hitung Ulang Anggaran IKN, Ada Apa?

Mendadak DPR Minta Pemerintah Hitung Ulang Anggaran IKN, Ada Apa?

Desain pusat Ibu Kota Nusantara-ilustrasi-

JAKARTA, DISWAY.ID – DPR minta pemerintah hitung ulang anggaran IKN yang perkembangan capaian tahun 2022 hanya berupa lahirnya 1 Undang-undang, 1 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden.

Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati dan meminta minta pemerintah hitung ulang anggaran IKN.

DPR minta pemerintah hitung ulang anggaran IKN dan sebaiknya, APBN Tahun 2023 difokuskan kepada kebutuhan yang penting dan mendesak terkait tantangan global serta pelemahan kondisi ekonomi.

BACA JUGA:Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie Rehabilitasi 4 Bulan

BACA JUGA:Laporan Balik Iko Uwais Bisa Gugur, Kombes Zulpan Beberkan Penyebabnya

Anis menyampaikan agar pemerintah hitung ulang anggaran IKN dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas terkait Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja dan Program (RKP) Kementerian PPN/Bappenas.

Pemerintah perlu menghitung ulang anggran IKN, menyesuaikan, dan bahkan menunda anggaran untuk IKN. 

APBN tahun 2023 perlu untuk difokuskan kepada kebutuhan yang penting dan mendesak terkait dengan tantangan global dan pelemahan kondisi ekonomi.

“Selain itu anggaran Ibu Kota Negara (IKN) menjadi tidak prioritas karena tidak mendesak dan dapat dilakukan dalam jangka panjang (multiyears),” tambah Anis, Selasa 14 Juni 2022.

BACA JUGA:Bantuan Ukraina Segera Datang, Jerman Janjikan Kirim Tank Panzerhaubitze 2000

BACA JUGA:Tiket Masuk Borobudur Tidak Jadi Naik, Rp 5.000 Buat Pengunjung Golongan Ini

Sebelumnya, politisi dari F-PKS ini juga menyoroti tentang ekonomi hijau dengan pembangunan rendah karbon (PRK) dan berketahanan iklim (BI). 

Dalam paparan yang disampaikannya, Menteri PPN/Kepala Bappenas menyampaikan bahwa output dari ekonomi hijau ini adalah pengembangan kebijakan PRK dan PBI untuk masuk dalam penyusunan RPJPN, RPJMN dan RKP.

Selanjutnya, pengembangan sektor yang lebih detail seperti sektor energi, limbah, pertanian, kehutanan, transportasi, serta kelautan dan pesisir, air, pertanian dan kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: