Mantan Mendag M Lutfi Segera Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Ekspor CPO, Begini Statusnya

Mantan Mendag M Lutfi Segera Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Ekspor CPO, Begini Statusnya

Mantan Mendag M Lutfi segera diperiksa Kejagung terkait kasus ekspor CPO pada Rabu 22 Juni 2022.--Instagram/@mendaglutfi

JAKARTA, DISWAY.IDMantan Mendag M Lutfi segera diperiksa Kejagung terkait kasus ekspor CPO pada Rabu 22 Juni 2022.

Pemeriksaan Mantan Mendag M Lutfi ini nantinya akan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengenai ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. 

"Mantan Mendag M Lutfi akan dipanggil besok sebagai saksi CPO," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi pada Selasa 21 Juni 2022.

BACA JUGA:Ustaz Yusuf Mansur Jabati Komisaris Utama di Perusahaan Batu Bara, Massa: Dia Bohong Terus

BACA JUGA:Kereta Inggris Lumpuh Total Dampak Karyawan Mogok Nasional Tuntut Kenaikan Gaji

Dalam kasus ekspor CPO, pihak Kejagung sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. 

Salah satunya yaitu anak buah Mantan Mendag M Lutfi yaitu Indrasari Wisnu Wardhana yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Dilansir dari pmjnews,com, selain itu terdapat 4 tersangka lainya yaitu Master Parulian Tumanggor selaku komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dan Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group.

Kemudian, Stanley MA selaku Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, dan penasihat kebijakan serta analisa PT Independent Research and Advisodry Indonesia, Lin Che Wei.

BACA JUGA:Kombes Pol Sambodo Naik Jabatan Digantikan Kombes Pol Latif Usman, Berikut Sepak Terjangnya

BACA JUGA:3 Kapolda dan Dirlantas Diganti, Berikut Nama Penggantinya

Dari lima tersangka, penyidik Jampidsus telah menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya. 

Para tersangka dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu,subsider pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: