ACT Mulai Diselidiki Bareskrim Polri, Diduga Lakukan Penyelewengan Dana Masyarakat
ACT mulai diselidiki Bareskrim Polri karena diduga lakukan penyelewengan dana masyarakat.--
“Transaksi mengindikasikan demikian (adanya penyalahgunaan). Indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang. (Penyerahan hasil analisis) Ke Densus, BNPT ya,” tandasnya.
BACA JUGA:Ustaz Abdul Somad Memperjelas Hukum Berkurban Sebelum Tunaikan Aqiqah: Empat Mazhab Sepakat...
BACA JUGA:Masa Berlaku Habis, Disney Akan Kehilangan Hak Cipta Mickey Mouse
Sementara itu Kementerian Sosial (Kemensos) akan memanggil pimpinan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos Harry Hikmat mengatakan pihaknya akan meminta keterangan para petinggi ACT.
"Kami akan memastikan apakah ACT telah melakukan penyimpangan dari ketentuan, termasuk menelusuri apakah terjadi indikasi penggelapan oleh pengelola," kata Sekjen Kemensos Harry Hikmat saat dikonfirmasi, Selasa 5 Juli 2022.
"Pelaksanaan PUB meresahkan masyarakat, terjadi penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan izin PUB, dan atau menimbulkan permasalahan di masyarakat," pungkasnya.
BACA JUGA:MUI Keluarkan Fatwa, Bagaimana Hukum dan Ketentuan Kurban di Tengah Wabah PMK?
BACA JUGA:Mendag Zulhas Umumkan Minyak Goreng Curah Kemasan Merek 'Minyakita' Launching Rabu 6 Juli
Harry menyebutkan Kemensos melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan sesuai Permensos Nomor 8 tahun 2021.
"Jika ditemukan indikasi-indikasi penyimpangan, Kemensos memiliki kewenangan membekukan sementara izin pengumpulan uang dan barang (PUB) dari ACT sampai proses ini tuntas," lanjutnya.Sebelumnya, Media sosial dihebohkan dengan kabar ACT perihal isu gaji petinggi hingga ratusan juta.
Selain itu, petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah dan juga disebut memotong uang donasi dan gaji karyawan.
Dia menegaskan Kemensos bisa menunda, mencabut, atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan dengan alasan untuk kepentingan umum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: