Pendiri ACT Ahyudin Kembali Diperiksa serta 4 Pengurus Lainnya, Pengacara Ungkapkan Hal Ini

Pendiri ACT Ahyudin Kembali Diperiksa serta 4 Pengurus Lainnya, Pengacara Ungkapkan Hal Ini

Mantan Presiden dan Pendiri ACT Ahyudin kembali diperiksa Bareskrim Mabes Polri bersama 4 pengurus lainnya.-pmjnew.com-

BACA JUGA:Jokowi Ajak Warga Pakai Masker Lagi di Dalam dan di Luar Ruangan, Aturan Kembali Berubah?

BACA JUGA:Rudal Rusia Hantam Apartemen di Chasiv Yar Tewaskan 15 Orang dan Puluhan Terjebak di Reruntuhan

Teuku Pupun Zulkifli mengatakan kliennya masih menjalani tahap pemeriksaan untuk menerangkan seputar akta dan legalitas ACT.

“Masih ada beberapa tahapan yang akan dilalui dan sesegera mungkin akan diselesaikan,” tambah Pupun.

Pupun juga menjelaskan terkait dengan penyelewengan dana sosial ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.

BACA JUGA:Tak Dipinjami Sirkuit Formula E Ancol, Kapolda Metro Jaya: yang Berpikiran Sempit Melihatnya hanya Balapan

BACA JUGA:Jenazah Rini S Bon Bon Dimakamkan Siang Ini, Satu Liang Lahat dengan Ibunya

“Permasalahan tersebut hingga saat ini masih dugaan,” tambah Pupun.

Sebelumnya Mantan Presiden ACT Ahyudi dicecar 22 pertanyaan selama 12 pemeriksaan di Bareskrim Polri Jumat 8 Juli 2022.

Pihak penyelidik memberikan 22 pertanyaakn pada Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudi terkait legalitas dari yayasan.

BACA JUGA:Sandiaga Uno: Street Race Memberi Dampak Ekonomi yang Positif Bagi Masyarakat

BACA JUGA:Sandiaga Uno Bakal Berikan Beasiswa untuk ABG Citayam SCBD, Ada Titipan dari Ibu Menparekraf

Pemanggilan Ahyudi merupakan penindak lanjutan dari hasil laporan PPATK atas adaya indikasi penyewengan dana ACT.

"Kalau nggak salah hari ini ada sekitar 22 pertanyaan dan pertanyaan maish seputar legalitas tentang yayasan, tugas serta tanggung jawab pengurus. Seperti itu sih,” jelas Ahyudin Jumat 8 Juli 2022.

Ahyudi juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian belum mengajukan pertanyaan terkait hall in seperti adanya dugaan penyelewengan dana atau aliran dana terlarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: