Muncul Sosok Wanita Cantik yang Wajahnya Mirip Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo, Ini Identitas Aslinya

Muncul Sosok Wanita Cantik yang Wajahnya Mirip Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo, Ini Identitas Aslinya

Geger Sosok Wanita Cantik yang Wajahnya Mirip Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi-Bunda princes vie tan-Facebook

Salah satu usaha yang dimiliki Vie Tan yakni preloved baju, yang artinya istilah dalam jual beli barang yang memiliki makna dengan secondhand (@prelovedbyvie).

BACA JUGA:Lembaga Ilmiah Sebut Kucing Sebagai 'Spesies Asing Invasif', Gegara Sering Buat Onar?

BACA JUGA:Istri Bos Google Bantah Selingkuh dengan Elon Musk, Sergey Brin Tarik Investasi dari Tesla

Vie Tan sendiri sudah mengetahui kabar yang menyebut bahwa wajahnya mirip dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Akan tetapi tidak diketahui secara pasti apakah Vie Tan merasa risih atau tidak dengan tersebarnya informasi tersebut.

Sementara itu, pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis menyebut tak seharusnya jenazah Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dimakamkan secara militer.

Hal itu menurutnya dikarenakan Brrigadir J diduga telah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi sebelum tewas ditembak.

BACA JUGA:Kapolda Metro Jaya Dituding Gagal Bongkar Tewasnya Brigadir J, KP3: Anggota Saja Bisa jadi Korban

BACA JUGA:Terungkap Ada Video Aktivitas Putri Candrawathi dan Brigadir J, Komnas HAM Pastikan Panggil Istri Ferdy Sambo

Dengan begitu, Brigadir J diduga telah melakukan tindakan tercela sehingga disebut sama sekali tidak layak dimakamkan secara kepolisian.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by @princess__vie__tan

Seperti yang tercantum di dalam Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014, pemakaman jenazah secara kedinasan bisa tidak dilakukan apabila meninggal dunia karena perbuatan yang mencoreng nama baik pekerjaan.

"Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela."

"Bahwa jelas dalam perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan," ucap Arman Hanis, Kamis 28 Juli 2022.

BACA JUGA:Alasan Tegas KP3 Desak Irjen Fadil Imran Mundur dari Kapolda Metro, Kasus Kematian Brigadir J Masih Misterius

BACA JUGA:Satpol PP Jakbar Temukan 61 Pelanggaran Saat Sidang Yustisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait