Di Kasus Brigadir J, Ternyata Ada Dugaan Upaya Penghalangan Proses Hukum Sejak 8 Juli: Pak Menteri Juga Lihat

Di Kasus Brigadir J, Ternyata Ada Dugaan Upaya Penghalangan Proses Hukum Sejak 8 Juli: Pak Menteri Juga Lihat

Kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih menyisakan misteri.-Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id-disway.id-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID-- Tim Advokat Hutabarat memberikan bukti adanya dugaan penghalangan proses hukum dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, sampai Menko Polhukam Mahfud MD terheran-heran.

Bukti-bukti tersebut, kata Pheo Hutabarat, Ketua Advokat Hutabarat, memang tak menjadi konsumsi publik layaknya bukti-bukti yang sudah dibeberkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J sebelum-sebelumnya.

"Buktinya adalah itu pertama kami serahkan press release, jadi itu sudah disampaikan ke wartawan," kata Pheo setelah bertemu Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu 3 Agustus 2022.

BACA JUGA:Sering Sakit Perut saat Haid? Berikut 5 Cara Aman Mengatasinya, Mudah Lho Bisa Dicoba

"Ini bahan yang bukan hanya omongan, di sini juga ada beberapa bukti-bukti, karena sebenarnya kan di dalam kasus ini cukup menarik, bukti-bukti sudah menjadi milik umum," sambungnya.

Pheo Hutabarat, saat menemani ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat bertemu dengan Mahfud MD mengatakan bahwa bukti yang dilihat adalah permohonan visum pertama dari jenazah Brigadir J untuk diotopsi pasca kejadian, Jumat 8 Juli 2022.

Dalam bukti tersebut, kata Pheo Hutabarat, ternyata tak ditemukan banyak luka tembakan pada tubuh Brigadir J, melainkan hanya ada satu lubang di bagian dada mendiang.

Bahkan, dikatakannya, bukti permohonan visum pertama tersebut juga dilihat oleh Mahfud MD dan reaksinya cukup terkejut dengan menggeleng-gelengkan kepalanya.

BACA JUGA:Timsus Polri Belum Siap, Komnas HAM Tunda Periksa Uji Balistik Senjata dari TKP Rumah Ferdy Sambo

Sehingga, kata Pheo Hutabarat, proses hukum dalam kasus kematian Brigadir J ini sejak awal sudah ada dugaan upaya untuk menghalang-halanginya.

"Salah satu bukti yang bukan menjadi milik umum adalah permohonan visum et repertum oleh Kapolres pada saat kejadian, tanggal 8 Juli, kepada dokter forensik.

"Di situ kita lihat, Pak Menteri juga lihat, dua perkataan bahwa di tubuh jenazah jasad adik saya hanya ditemukan satu lobang di dada," ungkap Pheo.

"Pak Menteri geleng-geleng kepala, saya nggak tahu artinya apa. Tapi kalau kita mengatakan (kepada Mahfud) ini sudah ada tindakan menutup-nutupi," imbuh Pheo.

BACA JUGA:Ayah Brigadir J Temui Menko Polhukam, Minta Dukungan? Mahfud MD: Keluhan dan Keterangan Mereka Saya Catat!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: