Mahfud MD: Konstruksi Hukum Pembunuhan Brigadir J Akan Tuntas, Tersangka Diumumkan Hari Ini
Menko Polhukan Mahfud MD-Foto: Twitter/@@mohmahfudmd-disway.id
“Kan Presiden sudah tiga kali menyampaikan dan penyampaian-nya sudah sangat terbuka. Jangan ada yang ditutup-tutupi, buka apa adanya. Itu arahan Presiden,” tutur dia.
BACA JUGA:Mahalnya Pengakuan Sambo
BACA JUGA:Terjebak di Ponsel Yosua
BACA JUGA:14 Kejanggalan Kematian Brigadir J Diungkap Kamaruddin Simanjutan, Ini Baku Tembak atau Disiksa?
Sejauh ini, Polri telah menetapkan dua tersangka, yakni Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Kemudian, Polri juga menetapkan tersangka baru yakni Brigadir Ricky Rizal (RR) yang merupakan ajudan dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Terhadap Brigadir RR, polisi menjerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: