Pernikahan Sambo Kembali Diungkap Kamaruddin: Dibenarkan Oleh Dua Jenderal Polisi

Pernikahan Sambo Kembali Diungkap Kamaruddin: Dibenarkan Oleh Dua Jenderal Polisi

Kamaruddin Simanjuntak buka suara soal sikap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang mengaku akan terbuka saat persidangan. Dia mengingatkan soal hukum Surga dan Neraka.-Kamaruddin Simanjuntak-Facebook

BACA JUGA:Nikita Mirzani 'Sentil' Najwa Shihab Soal Sindiran ke Kasus Sambo: Kenapa Sih Nyolot Banget Sama Kepolisian?

BACA JUGA:Irjen Napoleon Bonaparte Beri Komentar Menohok Soal AKBP Jerry Dapat Bantuan Hukum dari Polda Metro Jaya

Deolipa menceritakan bahwa saat itu di rumah Magelang hanya tersisa empat orang, di antaranya adalah Brigadir J, Susi (ART), Kuat Ma'ruf (ART), Putri Candrawathi.

Sedangkan dua orang lainnya yakni Bharada E dan Bripka RR sedang keluar untuk mengantarkan makanan ke sekolah anak Ferdy Sambo.

Lalu Deolipa mengatakan Kuat dan Putri 'main bareng' di lantai atas, Brigadir J ada di lokasi yang sama. Sementara Susi ada di lantai bawah.

BACA JUGA:4 Titik Aksi Massa Hari Ini, Mulai Jakarta Hingga Bekasi

BACA JUGA:Steffi Zamora Dituding Punya Anak di Luar Nikah, Dibela Sahabat Sampai Dituntut Klarifikasi

"Susi ngga ikutan karena dia di bawah. Nah tinggal tiga kan, tapi yang dua ini (Kuat dan Putri) sepakat ngebunuh si Yosua (Brigadir J), itu saja logikanya," paparnya.

Terkait dengan pengusutan pembunuhan Brigadir J, 7 berkas perkara dari seluruh tersangka Obstruction of Justice tersebut diterima Kejagung pada hari Kamis 15 September 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas nama 7 orang tersangka.

BACA JUGA:AHY Kembali Sebut Kinarja SBY Saat Pemimpin Indonesia, Kenaikan Pendapatan Perkapita Hingga 3.5 Kali

BACA JUGA:Cuma 'King Messi' yang Punya Dua Rekor Luar Biasa Ini di Liga Champions!

7 berkas geng Sambo pembunuh Brigadir J diterima Kejagung atas Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J diantaranya atas nama Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto.

Seluruh berkas perkara para tersangka akan diteliti oleh jaksa peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materil.

“Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” papar Ketut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: