Febri Diansyah Mantan Jubir KPK Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Sudah Bertemu Istri Ferdy Sambo
Febri Diansyah angkat bicara soal tuduhan Putri Chandrawathi tembak Brigadir J---Twitter/@febridiansyah
JAKARTA, DISWAY.ID – Febri Diansyah mantan jubir KPK jadi kuasa hukum Putri Candrawathi dan mengatakan sudah bertemui istri Ferdy Sambo.
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengaku bahwa dirinya diminta untuk menjadi kuasa hukum Putri Candrawati sejak beberapa waktu lalu.
Selain itu mantan jubir KPK, Febri Diansyah juga mengatakan bahwa dirinya juga telah bertemu dengan istri Ferdy Sambo.
Pertemuan dengan Putri Candrawathi dalam hal mempelajari terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan istri Ferdy Sambo tersebut.
BACA JUGA:Jelang Kualifikasi Piala Asia U-17, Timnas U-16 Gelar Seleksi di Bogor
BACA JUGA:Anies Baswedan Resmikan Sekolah Green Building Concept di Ragunan, Begini Fasilitasnya
Febri juga mengungkapkan bahwa sebagai kuasa hukum, dirinya memastikan akan menjadi pengacara yang objektif.
"Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan meskipun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," jelas Febri.
"Sebagai seorang advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual," Tambah Febri.
Putri Candrawathi saat ini telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dari empat tersangka lain dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo beberapa bulan lalu.
BACA JUGA:Kalah 2 Leg Beruntun dari Indonesia, Pelatih Curacao Komentar Pedas
BACA JUGA:Wuling Perkenalkan Almaz Hybrid Concept di IEMS 2022, Bisa Jajal Wuling Air ev Juga
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.
Adapun empat tersangka lain di antaranya Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, serta Kuat Maruf dan semua telah menjalani penahanan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: