Febri Diansyah Mantan Jubir KPK Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Sudah Bertemu Istri Ferdy Sambo
Febri Diansyah angkat bicara soal tuduhan Putri Chandrawathi tembak Brigadir J---Twitter/@febridiansyah
Pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Bareskrim Polri yang diterima oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ini terkait dengan Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:Bantuan Korban Kebakaran Menteng Mulai Berdatangan, Dari Pangan Hingga Konseling Untuk Anak-anak
Selain itu, 7 berkas perkara dari seluruh tersangka Obstruction of Justice atas pembunuhan Brigadir J telah diterima Kejagung pada hari Kamis 15 September 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas nama 7 orang tersangka.
7 berkas geng Sambo pembunuh Brigadir J diterima Kejagung atas Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J diantaranya atas nama Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto.
BACA JUGA:Catat 5 Manfaat Tak Terduga Jeruk Nipis untuk Kesehatan, Terbukti Ampuh untuk Diet juga?
BACA JUGA:Rumah Terbakar, Warga Cikini Keramat Terpaksa Mengungsi
Seluruh berkas perkara para tersangka akan diteliti oleh jaksa peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materil.
“Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” papar Ketut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: