Agus Nurpatria Tak Ajukan Nota Keberatan, Sosok Komandan yang Copot CCTV di Sekitar Rumah Dinas Ferdy Sambo

Agus Nurpatria Tak Ajukan Nota Keberatan, Sosok Komandan yang Copot CCTV di Sekitar Rumah Dinas Ferdy Sambo

Agus Nurpatria didakwa telah menjadi komandan pencopotan CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo-Foto/Bambang Dwi Atmodjo/Disway.id-

"Semestinya terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama sebagai seorang polisi tahu akan manfaat barang bukti yang berada di sekitar lokasi kejadian tindak pidana," ucap jaksa.

"Dan bukan sebaliknya malah terdakwa ikut serta dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," sambungnya.

Singkat cerita, Irfan berhasil mengambil dua unit DVR CCTV di pos sekuriti Kompleks Duren Tiga tanpa seizin dan sepengetahuan Seno Soekarto selaku Ketua RT setempat serta menggantinya dengan DVR CCTV yang dibeli dari Tjong Djiu Fung alias Afung.

Irfan juga tak mendapat kesulitan ketika meminta DVR CCTV milik Ridwan.

BACA JUGA:Obrolan Brigjen Hendra Kurniawan dengan Tim CCTV KM 50 Bocor, Perintahnya Sangat Jelas 'Permintaan Bang Sambo'

Agus didakwa melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan Yosua.

Ketiga DVR CCTV tersebut kemudian diserahkan Irfan kepada Chuck Putranto yang saat itu sedang berada di rumah pribadi Sambo. Penyerahan melalui perantara saksi Ariyanto.

"Chuck Putranto dalam menguasai DVR tersebut tanpa dilengkapi surat tugas maupun Berita Acara Penyitaan sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan KUHAP dalam melaksanakan tindakan hukum terkait barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana," ucap jaksa.

Agus didakwa melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan Yosua.

BACA JUGA:Diminta Mundur, Iwan Bule Asyik Main Bola Bareng Bos FIFA, Anak Presiden Bersuara 'Cuma Bisa Tersenyum'

Tindak pidana dilakukan Agus bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads