Hakim 'Typo', Sempat Sebut Nomor Rekening di Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo saat menjadi sidang kasus pembunuhan berencana-Dok/M.Ichsan -
Hasil putusan sela terhadap terdakwa Putri Candrawathi adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Bantah Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J, Febri Diansyah: Semua Harus Mengacu ke Bukti!
BACA JUGA:Ramalan Hard Gumay Bikin Heboh, Raffi Ahmad: Tuh Kan R-nya ke Gue Lagi
Menolak esespi tim penasihat hukum terdakwa
Menetapkan pemeriksaan perkara nomor 797/Pid.b/2022. PN Jakarta Selatan atas nama terdakwa Putri Candrawathi dilanjutkan
Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.
“Demikianlah putusan sela dari Putri Candrawathi, maka bagaimana sidang tadi. Kami perintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pada Hari Selasa, 1 November 2022, dengan agenda pemeriksaan saksi yaitu korban dan keluarganya 12 orang. Kita mulai sidang jam setengah sepuluh pagi,” ujar hakim ketua menutup persidangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: