Kasus Tragedi Kanjuruhan Berpotensi Lahirkan Tersangka Baru, Kadiv Humas Polri Bilang Begini

Kasus Tragedi Kanjuruhan Berpotensi Lahirkan Tersangka Baru, Kadiv Humas Polri Bilang Begini

Kadiv Huma Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menetapkan dua tersangka kasus gagal ginjal akut, PT Afi Farma dan CV Chemical Samudera-Foto/Istimewa/Div Humas Polri-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut adanya potensi tersangka baru dari kasus Tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan ratusan orang meninggal dunia.

Tersangka baru bisa saja bertambah seiring berjalanannya proses penyelidikan terkait kasus tersebut.

"Ada (potensi tersangka baru)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Sabtu, 29 Oktober 2022.

BACA JUGA:Kemungkinan Tersangka Baru Tragedi Kanjuruhan Diungkap Polri, Brocast atau PSSI?

BACA JUGA:Iwan Budianto Harus Mewakili Arema FC untuk Bertanggung Jawab Atas Tragedi Kanjuruhan, Ini Alasannya

Meski begitu Dedi tidak menjelaskan secara rinci terkait identitas atau total dari potensi tersangka baru yang disebutkannya.

Ia hanya menuturkan pasal yang akan digunakan dalam penetapan tersangka baru yakni Pasal 359 dan 360 KUHP dan juga Pasal 52 dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022.

"(Informasi) Nunggu petunjuk jaksa dulu. (Jumlah tersangka) nanti dulu. (Sangkaan pasal) Sama," ujar Dedi.

"Dikenakan juga selain (Pasal) 359 dan atau 360, dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022," tuturnya menambahkan.

BACA JUGA:Pengalamam Menggerikan Pemain Persebaya Leo Lelis Saat Keluar Stadion Kanjuruhan

BACA JUGA:Komnas HAM Segera Umumkan Laporan Rekomendasi Tragedi Kanjuruhan

Diketahui sudah ada sebanyak 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan.

Di antara keenam tersangka itu ada Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panpel laga Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Selain itu tiga tersangka lainnya ada Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabagops Polres Malang, AKP Hasdarmawan selaku Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim, dan AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads