Ronny Talapessy Geleng-geleng Kepala Lihat Kesaksian Susi Dalam Persidangan Bharada E

Ronny Talapessy Geleng-geleng Kepala Lihat Kesaksian Susi Dalam Persidangan Bharada E

Ada satu hal yang menarik ketika majelis hakim melihat CCTV yang berada di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan.-tangkapan layar live persidangan-

JAKARTA, DISWAY.ID – Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy geleng-geleng kepala lihat kesaksian dari Susi dalam persidangan Bharada E yang berlangsung Senin, 31 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.

Dalam persidangan lanjutan Bharada E dengan pemeriksaan saksi Susi yang merupakan asisten rumah tangga dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Saat persidangan tersebut, Hakim yang mengajukan pertanyaan mengungkapkan bahwa Susi untuk tidak berbohong.

BACA JUGA:12 Pegawai Ferdy Sambo Bersaksi di Sidang Bharada E

BACA JUGA:16 Pembalap Muda Binaan AHM Kembali Lakukan Pemusatan Latihan

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa merasa binggung dengan jawaban dari Susi yang dianggap tidak jujur dan berbelit.

Tak hanya hakim, Ronny Talapessy gelang-gelang kepala lihat kesaksian Susi dalam persidangan Bharada E yang pernyataannya terus berubah-ubah.

Salah satu pertanyaan dari Hakim Ketua terkait dengan kepindahan Ferdy Sambo ke rumah di Sangguling.


Susi dapat peringatan keras dari Hakim Ketua dan mengancam akan memerintahkan JPU untuk membuat tuntutan jika berbohong.-tangkapan layar live sidang-

Saat Wahyu Iman Santosa menanyakan apakah Ferdy Sambo ikut pindah ke Sangguling, Susi menjawab, ‘ikut'.

Masih dengan pertanyaan Wahyu Iman Santosa, apakah Ferdy Sambo sering tinggal di Sangguling, Susi menjawab dengan, ‘tidak tahu’.

Apakah Ferdy Sambo sering tidur di Sangguling, kemudian Suai menjawab dengan, ‘sering’.

BACA JUGA:12 Saksi Anak Buah Ferdy Sambo Bersaksi Hari Ini, Bharada E Minta Berkata Jujur: Jangan Berbelit-belit

BACA JUGA:Penjelasan Tegas Polres Pamekasan Soal Massa Pencinta Habib Rizieq yang Acungkan Celurit ke Anggota Polisi

Pernyataan dari Susi yang berubah-ubah ini tidak hanya sekali, bahkan Ketua Majelis Hakim sampai menginggatkan jika Susi tidak bisa memberikan pernyataan yang jujur dan berbohong dia dapat di pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: