Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Impor Garam, 2 Mantan Pejabat Kemenperin Terseret
Produksi Garam-Pixabay/Quangpraha-
Adapun para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
"Kuota yang ditetapkan pada saat itu ada 3 juta sekian dari kebutuhan yang hanya 2,3 juta," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: