Bukan Menghalangi, Pengacara Sebut Peran Terdakwa Irfan Widyanto Justru Bantu Kasus Kematian Brigadir J

Bukan Menghalangi, Pengacara Sebut Peran Terdakwa Irfan Widyanto Justru Bantu Kasus Kematian Brigadir J

Raditya Yosodiningrat, tim pengacara terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, Irfan Widyanto usai sidang di PN Jaksel, Kamis 3 November 2022.-Bambang Dwi Atmodjo/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID- Terdakwa perintangan penyelidikan kasus Pembunuhan Brigadir Yosua yaitu Irfan Widyanto menjalani sidang yang menghadirkan para saksi di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 3 November 2022.

Terdakwa Irfan Widyanto dituduh berperan dalam proses mencopot dan mengganti DVR CCTV.

Dalam sidang hari ini, kuasa hukum Irfan Widyanto, Raditya Yosodingrat mengatakan bahwa peran kliennya justru membantu Polres Metro Jakarta Selatan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J

BACA JUGA:Perdebatan AKP Irfan Widyanto dan Satpam Soal Penggantian DVR CCTV di Komplek Rumah Ferdy Sambo

“Artinya perbuatan yang dilakukan saudara Irfan, mencopot, mengganti yang baru, diserahkan ke penyidik adalah dalam rangka membantu bahkan diakui oleh polres sendiri bahwa itu membantu penyelidikan,” kata Raditya setelah menjalani persidangan di PN Jaksel, Kamis 3 Oktober 2022.

Dia melanjutkan, setelah CCTV diserahkan. Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rahman kemudian menonton rekaman di rumah Ridwan Soplanit. Dimana rekaman itu berisi Brigadir J masih hidup sebelum Ferdy Sambo tiba.

Menurut Raditya, setelah tanggal 9 Juli 2022 kliennya sudah menyerahkan CCTV ke pihak Polres Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Alasan Tim Kuasa Hukum Irfan Widyanto Akan Libatkan Ahli Pidana dan Psikologis

"Setelah tanggal 9, terdakwa Irfan itu langsung menyerahkan DVR CCTV ke polres Jakarta Selatan, tanggal 10 langsung diserahkan, dan kasat reskrim juga mengiyakan bahwa setelah diserahkan itu menjadi tanggung jawab pihak polres," ucapnya kepada awak media, Kamis, 3 November 2022.

Raditya kembali menegaskan, perbuatan Irfan bukan menghalangi penyelidikan. Pasalnya, setelah CCTV ditonton pada tanggal 13 Juli, di situ sudah tidak ada peran Irfan Widyanto.

"Sama-sama kita ketahui, setelah tanggal 13 setelah ditonton ramai ramai itu, ada niat untuk dirusak atau dihilangkan. Nah di situ sudah tidak ada peran dari saudara Irfan, jadi Irfan hanya sebagai junior cuma disuruh 'eh copot CCTV' itulah peran dia," ujarnya.

Berdasarkan yang dikatakan oleh Kasat dan Kanit lanjut Raditya, peran Irfan Widyanto sangat membantu saat menyerahkan DVR CCTV, pihak Polres Jakarta Selatan merasa terbantu apa yang telah dilakukan Irfan saat itu.

"Menurut Kasat dan Kanit selaku penyidik polres Jakarta Selatan, mereka sampaikan bahwa malah Irfan membantu dengan menyerahkan DVR CCTV  pada proses penyidikan itu, malah polres Jakarta Selatan merasa terbantu terhadap apa yang dilakukan oleh Irfan Widianto,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: