Bukan Hanya Rokok Sigaret, Tarif Cukai Rokok Elektrik Juga Ikut Naik

Bukan Hanya Rokok Sigaret, Tarif Cukai Rokok Elektrik Juga Ikut Naik

ilustrasi rokok elektrik-Bernama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Bukan hanya tarif untuk cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sigaret saja, tapi tarif cukai untuk rokok elektrik juga bakal ikut naik setiap tahunnya hingga 5 tahun kedepan.

Hal ini juga diungkapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat mengumumkan soal pemerintah bakal menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.

BACA JUGA:LabKlinik Kimia Farma Buka Lowongan Kerja, Buruan Daftar!

BACA JUGA:Begini Cara Pasang Set Top Box Buat Nonton TV Digital, Bisa Dipakai di TV Tabung juga?

Kenaikan tarif CHT ini pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujar Sri Mulyani pada Kamis 3 November 2022.

BACA JUGA:Petinggi PT Afi Farma Segera Diperiksa Atas Kasus Gagal Ginjal Akut Setelah Penggerebekan 3 Gudangnya

BACA JUGA:Warga Keluhkan Harga STB dan Sosialisasi Peralihan TV Digital yang Minim Informasi

Sementara itu, menurut Sri Mulyani,  Presiden Jokowi juga meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL).

Untuk rokok elektrik, Sri Mulyani menuturkan, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.

BACA JUGA:Link Video Wanita Hijab Pink Viral Juga Seperti Konten Porno Kebaya Merah, Diduga Diperankan Anak Muda

BACA JUGA:Piala Dunia 2022 Qatar, Arsenal, Liverpol dan Manchester City Akan Tour ke Asia

“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” jelasnya.

Dalam penetapan CHT, Menkeu mengatakan, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

BACA JUGA:Detik-detik Kapal Kargo Shin Shuen No. 1 Karam di Perairan Barat Taiwan, 12 WNI Dinyatakan Hilang

BACA JUGA:WARNING! Kasus Covid-19 di Jakarta Melonjak, Pemerintah Gelar Rapat Dadakan Hari Ini

Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Pertimbangan selanjutnya, tambah Menkeu, yaitu mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

BACA JUGA:Aksi AKBAR 411 Diwarnai Oknum Provokator

BACA JUGA:180 Pesawat Tempur Korea Utara Terdeteksi Ganggu Udara Korsel

“Yang kedua mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan,” tuturnya.

“Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” tambahnya.

Menkeu menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok. Menkeu berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: