Eksepsi Arif Rachman Arifin Ditolak, Majelis Hakim Minta JPU Lanjutkan Pembuktian

Eksepsi Arif Rachman Arifin Ditolak, Majelis Hakim Minta JPU Lanjutkan Pembuktian

Arif Rachman Arifin.-Intan Afrida Rafni-

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan:

1. Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum saudara Arif Rachman Arifin.

2. Menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin untuk tetap berada dalam tahanan Kejaksaan.

Selain itu, jaksa juga meminta agar Majelis Hakim dapat melanjutkan pemeriksaan dalam persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan kematian Brigadir J yang menjerat Arif.

BACA JUGA:Kronologi Pemeran Video Wanita Kebaya Merah Ditangkap, Nomor Kamar Hotel 1710 Jadi Jejaknya

Dalam tanggapan atas eksepsi tersebut, JPU juga meminta agar Arif tetap menjadi tahanan Kejaksaan.

"Dakwaan telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan oleh karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," ujar jaksa.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan Arif dengan sengaja mematahkan barang bukti laptop menjadi beberapa bagian sehingga tidak dapat bekerja lagi sebagaimana mestinya.

JPU meminta ke majelis hakim untuk bisa melanjutkan sidang pada agenda pemeriksaan pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: