Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Bikin Laporan Baru ke Mabes Polri dan LPSK, Fakta Baru Mulai Terungkap
Sekretaris Jenderal KontraS, Andy Irfan-Rafi Adhi Pratama-
BACA JUGA:Harga Minyak Dunia Anjlok 3 Persen Imbas Kepanikan Kenaikan Suku Bunga AS
Andy menambahkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah dugaan yang sepatutnya itu adalah merupakan kategori dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tragedi kanjuruhan.
"Kita harap komisioner yang baru di Komnas HAM ini bisa segera membentuk tim penyelidikan Ad Hoc dugaan pelanggaran HAM berat di Kanjuruhan," ungkapnya.
"Pada intinya agenda penting hari ini kita lakukan adalah kurang lebih itu. Jadi sejumlah keluarga korban menyampaikan apa yang mereka rasakan, apa yang mereka alami pada pasca peristiwa. Temuan-temuan kunci terkait dengan tragedi kanjuruhan itu secara substansi juga disampaikan," tambahnya.
BACA JUGA:Gulkarmat Ungkap Penyebab Pria Hilang di Kali Grogal: 'Kami Lanjutkan Pencarian'
Masih dengan Andi, salah satu unsur penting sebagai masukan agar kasus tragedi Kanjuruhan bisa ditetapkan sebagai pelanggaran HAM Berat adalah serangan kala itu sebagai sistematik dan meluas.
"Peristiwa di Kanjuruhan di 1 Oktober itu ada 6 menit yang mematikan, jadi selama 6 menit itu personel kepolisian dari Brimob menembakan 45 tembakan GAM (gas air mata). GAM tidak ditembakan ke arah penonton yang ke lapangan tapi ke arah tribun juga," terangnya.
Atas dasar itu, Andi mengatakan bahwa seharusnya tindakan penembakan gas air mata menjadi tanggung jawab komando yang terorganisir dengan jelas oleh Brimob atas serangan secara sistematis.
"Ada serangan yg dilakukan selama 6 menit itu mulai tribun utara selatan dan sebagainya. Kami menemukan bahwa puluhan orang meninggal ditempat di tribun bukan berdesak-desakan di pintu," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: