Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Bikin Laporan Baru ke Mabes Polri dan LPSK, Fakta Baru Mulai Terungkap
Sekretaris Jenderal KontraS, Andy Irfan-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Sejumlah keluarga korban tragedi Kanjuruhan mendatangi Bareskrim Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Jumat 18 November 2022.
Sekjen Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) yang juga Tim Gabungan Aremania, Andy Irfan mengatakan pihaknya mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan baru terkait tragedi Kanjuruhan.
"Ini penting dilakukan untuk mendorong perubahan konstruksi peristiwa pidana yang selama ini dibenarkan oleh kepolisian dalam mengembangkan proses hukum dalam tindak pidana yang terjadi di Kanjuruhan," katanya.
BACA JUGA:Syarat Beli Tiket Kereta Libur Nataru yang Sudah Dibuka KAI
BACA JUGA:Aksi Polisi Berjibaku Bantu Dorong Motor Warga Ditengah Banjir, Bukan Anggota Biasa
Sementara, salah seorang tim kuasa hukum Gabungan Aremania, Nico Sesar Aditiya menuturkan selain ke Bareskrim pihaknya juga mendatangi LPSK.
"Kami juga akan hadir di LPSK. Setelah itu Jumat pagi seperti yang disampaikan Mas Andy Irfan tadi, kami akan melakukan upaya laporan ke Bareskrim Mabes Polri," ujarnya.
Sebelumnya, Perwakilan korban kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang mendatangai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk memberikan masukan atas pengusutan kasus Kanjuruhan yang menewaskan ratusan korban.
BACA JUGA:Surat Divpropam Tunggu Ketegasan Kapolri Bebas Tugaskan Kabareskrim, IPW: Buat Timsus
Sekretaris Jenderal KontraS, Andy Irfan mengatakam maksud dari kedatangan adalah memberikan masukan kepada Komnas HAM, karena terlalu terburu-buru dalam memutuskan kasus tragedi Kanjuruhan.
"Jadi hari ini kami bertemu bersama teman-teman komisioner yang baru di Komnas HAM, untuk follow up dari yang kami protes di komisioner yang lama soal rekomendasi Komnas HAM yang menurut kami itu sangat terburu-buru," katanya kepada awak media di Kantor Komnas HAM, Kamis 17 November 2022.
Diungkapkannya, seharusnya kasus Tragedi Kanjuruhan dimasukan dalam kategori pelanggaran HAM Barat. Sehingga dia, meminta kepada Komnas HAM untuk membentuk Tim Ad Hoc.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: