Kondisi Brigadir J Setelah Penembakan Dibeberkan Ridwan Soplanit: 'Penembakan Kepala Tak masuk BAP'

Kondisi Brigadir J Setelah Penembakan Dibeberkan Ridwan Soplanit: 'Penembakan Kepala Tak masuk BAP'

Dalam kesempatan tersebut kondisi Brigadir J setelah penembakan dibeberkan Ridwan Soplanit dan mengatakan bahwa penembakan kepala tak masuk BAP.- Bambang Dwi Atmodjo-

BACA JUGA:Mohamed Salah Diklaim Cocok Main Bareng Kylian Mbappe dan Leo Messi di PSG

“Setahu saya saat itu pada saat saya datang posisi mayat telungkup,” jawab Ridwan saat ditanya hakim.

Sebelum dilakukan tahapan olah TKP, maskernya masih menempel di mana begitu dibalik kelihatan masker masih dipakai.

“Dibuka di balik masker dia melihat ada beberapa dihidung sama bibir, ada garis luka dihidung dan bibir. Ditutup lagi kemudian dilakukan pemeriksaan,” kata Ridwan.

Saat menjelaskan tentang luka tembak yang ditanyakan oleh hakim, Ridwan menjelaskan ada beberapa luka tembakan yang dialami oleh Brigadir Yosua salah satunya di dada, hidung dan bibir.

BACA JUGA:Terima Uang Rp 200 Juta Dari Rekening Brigadir J, Ini Yang Dilakukan Ricky Rizal

BACA JUGA:Sosok Ghanim Al-Muftah, Penyandang Disabilitas Pembaca Alquran di Piala Dunia Qatar, Punya Hobi Olahraga Ekstrem?

“Yang tembakan itu mereka menyampaikan yang dia lihat, di dada tembakan itu, di kelingking seperti luka goresan, kemudian yang saya bilang di sekitar hidung, bibir dan dagu ada luka, Kemudian luka lubang cuma lihat di dada, kemudian di tangan, satu di tangan,” ujar Ridwan.

Akan tetapi menurut Ridwan luka di belakang kepala Brigadir J tidak dilaporkan saat identifikasi awal di TKP.

"Tidak masuk dalam laporan, jadi saya tanya itu tidak spesifik karena saya lihat selihatnya aja," ucap dia.

BACA JUGA:Italia Apes, Cuma Bisa Nonton Opening Ceremony Piala Dunia Qatar, Bonnuci: Itu Menyakitkan!

BACA JUGA:Link Live Streaming & Prediksi Senegal vs Belanda di Piala Dunia 2022 Qatar, Adu Kuat Dua Tim Tanpa Taring

Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Dia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads