Pukul 3 Pagi, Terdakwa Arif Diperintah 'Lenyapkan' Foto 7 Luka Brigadir J di Ponsel, Alasannya Mencengangkan

Pukul 3 Pagi, Terdakwa Arif Diperintah 'Lenyapkan' Foto 7 Luka Brigadir J di Ponsel, Alasannya Mencengangkan

Terdakwa Arif Diperintah 'Lenyapkan' Foto 7 Luka Brigadir J--PMJ NEWS

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, Senin, 28 November 2022.

Dalam sidang ketiga terdakwa tersebut akan ada 17 saksi yang mana 4 di antaranya merupakan saksi yang menjadi terdakwa.

Adapun 4 saksi yang menjadi terdakwa, yaitu:

Kaden A Ropaminal - Agus Nur Patria

BACA JUGA:Baru Sepekan Menikah, Kapten Vincent Raditya Bagikan Momen Kehadiran Bayi Perempuannya, Netizen: DP Duluan Guys!

Korspri Kadiv Propam Polri - Chuck Putranto

Wakaden B Biro Paminal Propam Polri - Arif Rahman Arifin

PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof - Baiquni Wibowo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: