Kuasa Hukum Kuat Maaruf Sebut Kliennya Hanya Bekerja dan Dihukum: Mereka Hanya Menjalankan Perintah
Bambang Dwi Atmodjo- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo
JAKARTA, DISWAY.ID - Kuat Maaruf saat ini menjadi terdakwa kasus pembunuhan Berencana Brigadir J yang dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo di rumah dinas mantan Kadiv Propam di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Terdakwa Kuat Marauf saat ini menjalani sidang dengan kedua terdakwa lainnya yaitu, Ricky Rizal dan Bharada E yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Senin, 28 November 2022.
Menurut Irwan Irawan yang saat ini menjadi pengacara Kuat Maaruf mengatakan, kliennya itu telah diperiksa oleh pihak penyidik terkait adanya aksi tembak menembak di rumah dinas Ferdy Sambo saat itu.
Kuasa hukum Kuat Maaruh sebut klienya hanya bekerja dan dihukum, mereka hanya menjalankan perintah.
“Tadi itu hanya menjelaskan kaitannya dengan pemeriksaan awal dia terdakwa dan ketiga, ini awalnya langsung di periksa di Paminal terkait dengan peristiwa yang ada dan kemudian mereka menjelaskan terjadi tembak menembak dan seterusnya,” ujar Irwan Irawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pada Senin 28 November 2022.
BACA JUGA: Sejumlah Serpihan Helikopter Polri yang Jatuh di Laut Belitung Timur Berhasil Ditemukan
BACA JUGA:Upah Minimum Provinsi Jawa Timur 2023 Naik 7,8 Persen, Cek Lagi UMK Tahun Ini
Irawan akan terus menggali sejauh mana interaksi yang dilakukan oleh Kuat Maaruf dengan para terdakwa lainya terkait pemeriksaan di Biro Propam Polri setelah terjadinya peristiwa pembunuhan Yosua.
“Kaitannya, khususnya kuat Maaruf itu akan kami menggali sejauh mana interaksi mereka di TKP, kemudian di biro Propam saat mereka di pemeriksa awal setelah peristiwa,” ujarnya.
Peristiwa itu diketahui awalnya yaitu terjadi tembak menembak, namun semua terbantahkan oleh keterangan para saksi yang lain, dan skenario tersebut dinyatakan tidak dibenarkan.
BACA JUGA:Harapan KontraS untuk Panglima TNI Selanjutnya: Tuntaskan Warisan Masalah di Dalam Tubuh Institusi!
“Disitu terjadi tembak menembak yang kemudian selanjutnya diketahui bahwa itu adalah skenario yang tidak benar,” ucapnya.
Irwan akan mempertegas kembali yang terkait dengan kejadian yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam itu, terkait dengan peran-peran terdakwa yang lain.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: