Kuasa Hukum Kuat Maaruf Sebut Kliennya Hanya Bekerja dan Dihukum: Mereka Hanya Menjalankan Perintah
Bambang Dwi Atmodjo- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo
“Kemudian di mana semua menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi, hal yang seperti itu yang kita akan pertegas sebentar, peran-peran mereka ketika peristiwa di Duren Tiga,” ucap Irwan.
BACA JUGA:Kalah dari Maroko Bek Belgia Salahkan Penyerang, Jan Vertonghen: Lini Depan Terlalu Tua
BACA JUGA:Profil Yudo Margono, Anak Petani Madiun yang Jadi Calon Panglima TNI Pengganti Andika Perkasa
Terkait pernyataan yang dilontarkan saksi hari ini ada beberapa poin penting menurut Irwan salah satunya saat Ferdy Sambo turun dari mobil dan setelah itu dia melakukan hal apa menurut pengacara Kuat Maaruf itu yang harus dipertegas.
“Kaitannya dengan CCTV yang melihat dan menggambarkan Ferdy Sambo turun dari mobil, kemudian rombongan Magelang juga mendahului. Kemudian pak Ferdy Sambo datang itu yang mau dipertegas, apa-apa yang dilakukan Ferdy Sambo setelah turun dari mobil,” ujarnya
“Termasuk ketika dia mengambil senjata yang jatuh kemudian apakah dia memakai sarung tangan atau tidak, itu yang kita perlu liat sebentar disitu. Mudah-mudahan bisa diputar hati ini biar tergambar jelas,” ujarnya.
BACA JUGA:Ternyata Ronaldo yang Minta Wawancara Masalah Manchester United, Piers Morgan: Dia Tahu Dampaknya
BACA JUGA:Video Detik-Detik Brigadir J Terbunuh Diputar di Ruang Sidang, Raut Muka Richard Eliezer Bikin Sedih
Menurut Irwan, untuk para terdakwa kasus perintangan penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua harus dipertegas kembali, karena para terdakwa itu hanya menjalankan perintah atasannya saat itu.
“Perihal dengan Obstruction Of Justice ini memang harus dipertegas, kasihan juga mereka dalam posisi tertentu, mereka menjalankan tugas, mereka menjalankan apa yang sesuai dengan surat perintah yang ada,” ujarnya.
Irwan berharap kasus pembunuhan berencana ini menjadi terang dan bisa mengetahui siapa yang harus dihukum dan mana yang tidak sesuai dengan kualitas berbuatannya.
“Tetapi kemudian menjadi terdakwa dalam persoalan ini, itu yang harus di clearkan. Dalam UU ke depannya semakin terang, mana yang harus dihukum mana yang tidak perlu di hukum, sesuai dengan kualitas perbuatannya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: