Penyesalan Putri Candrawathi Hambat Karir Para Polisi

Penyesalan Putri Candrawathi Hambat Karir Para Polisi

Pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan saksi ahli yang meringankan keduanya dalam sidang Sambo di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan-Bambang Dwi Atmodjo-

Ridwan Soplanit saat menangani kasus Brigadir J sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.

Dalam kasus pembunuhan tersebut Ridwan Soplanit mengungkapkan penyesalan telah mengikuti skenario Ferdy Sambo

BACA JUGA:Bukan Dinasti

BACA JUGA:9 Polisi Bersaksi di Sidang Lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Saat ini para terdakwa yang juga saksi menyalahkan Ferdy Sambo atas perintah yang dibuatnya itu.

Para terdakwa Obstruction Of Justice banyak yang menyalahkan atasannya itu karena akhirnya karir mereka di Polri berakhir sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana.

Saat itu hakim bertanya kepada Ridwan atas kesalah apa Ridwan sampai di Hukum. 

"Kamu dihukum apa? Atas kesalahan apa?," tanya hakim di ruang sidang.

Ridwan pun menjawab hukuman Patsus hingga demosi 8 tahun karena terlibat di kasus yang ada, karena dengan alasan kurang profesional menangani kasus pembunuhan Brigadir J.

"Demosi selama 8 tahun. Kurang profesional. Mulai olah TKP, barang bukti diambil oleh pihak lain. Terkait dengan masalah LP yang saat itu tidak ada LHP pada pembuatan LP model A," Jawab Ridwan.

BACA JUGA:Video Detik-Detik Brigadir J Terbunuh Diputar di Ruang Sidang, Raut Muka Richard Eliezer Bikin Sedih

Ridwan juga mempertanyakan kepada Ferdy Sambo kenapa dia dilibatkan dalam kasus tersebut, dan kenapa harus dikorbankan sehingga bisa menghambat karirnya di kepolisian. 

"Mungkin sebelum saksi yang lain, mungkin saya diberikan kesempatan untuk ke senior saya pak Sambo. Pertanyaan saya ke Pak Sambo, 'kenapa kami harus dikorbankan pada masalah ini'," ujar Ridwan.


Ridwan Soplanit saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan-Intan Afrida Rafni-

Ferdy Sambo dan Putri diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: