Arif Rachman Arifin Dikenal Tertib Administratif, Kuasa Hukum: Pertanyakan Pemeriksaan Kiennya

Arif Rachman Arifin Dikenal Tertib Administratif, Kuasa Hukum: Pertanyakan Pemeriksaan Kiennya

Bambang Dwi Atmodjo- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo

JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Arief Rachman Arifin berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 2 Desember 2022.

Anggota Tim Khusus (Timsus) Polri Agus Saripul Hidayat salah satu saksi yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengungkap kesaksiannya dalam kasus perintangan yang dilakukan oleh Arif Rachman Arifin.

Junaedi Saibih yang bertugas menjadi pengacara Arif Rachman Arifin mengatakan, saat Arif diperiksa oleh Irwasum dan kemudian menujukan Sprin maka itu tidak ada kaitannya dengan masalah kode Etik Arif Rachman Arifin.

BACA JUGA:Tips Mendengarkan Musik yang Aman, Telinga Tetap Sehat Dengan 60:60

BACA JUGA:5 Tokoh Dunia Meninggal Karena Racun, Begini Sejarah Racun

“Satu hal yang penting dalam closing misalnya pernyataan pak Agus, jika saja pada waktu itu yang dilakukan oleh Irwasum klien kami diperiksa, kemudian klien kami menunjukkan tentang Sprint itu. Maka apa yang menjadi persoalan tersebut akan berubah dan tidak akan menjadi masalah atau tidak ada pelanggaran,” ujar Junaedi Saibih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 2 Desember 2022.

Saat itu Arif diperiksa terkait pelanggaran kode etik, apa yang disampaikan Agus menurut Junaedi tidak ada satu masalah yang berkaitan tentang Etik yang menimpa kliennya itu.

“Arif diperiksa itu tidak ada masalah dalam kaitannya dengan pelanggaran etika dan sebagainya, itu bagian penting dalam keterangan yang disampaikan oleh pak Agus,” ujar Junaedi Saibih.

BACA JUGA:Aipda Aksan Bongkar Kebobrokan Polri Kemudian Minta Maaf, Senasib Dengan Ismail Bolong?

BACA JUGA:Pergoki Lagi Berduaan, Pengemudi Ojol di Jawa Timur Ditikam Selingkuhan Istri 7 Kali, Kondisinya Mengenaskan

Junaedi mengatakan, apa yang disampaikan oleh dikte bagaimana sikap Arif Rachman yang rendah hati dan selalu tertib dengan administratif.

“Tadi juga disampaikan dari segi karakter bagaimana sikap rendah hati dan sikap tertib administratif yang disampaikan oleh para dikte yang disampaikan kepada Arif Rachman itu juga menjadi bagian yang penting,” ucapnya.

“Kita menilai bagaimana karakter Arif Rachman dalam berkerja dan berkomunikasi yang berhubungan sesama dalam Unitnya yaitu dikenal baik dan tertib administratif,” Lanjut Junaedi.

Menurut, Junaedi ketika orang ingin diperiksa oleh Patsus maka orang itu harus minta izin terlebih dahulu oleh Karo Provost.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: