Kapolres Metro Tangerang Kota PTDH 2 Anggota Polisi yang Bandel: 30 Hari Bolos, Satu Anggota 8 Kali Buat Pelanggaran
2 anggota polisi Polres Metro Tangerang Kota dipecat karena 30 hari bolos kerja-Foto/Dok/Humas Polresta Tangerang-
Zain mengatakan jika kedua anggota polisi itu sudah ditanya dan jawaban keduanya mengakui sudah tak ingin menjadi anggota Polri.
Parahnya lagi, salah satu dari keduanya sudah berulang kali melakukan pelanggaran.
"Mereka sudah kita tanya, namun jawabannya memang salah anggota, di mana sudah tidak ingin menjadi anggota Polri, lalu 1 anggota lainnya selain desersi, dia juga telah melakukan beberapa tindakan pelanggaran berulang sampai 8 kali," ujarnya.
BACA JUGA:Ayah Pukuli Anak Karena Emosi, Polisi: Anaknya Main Game Online Saat PJJ
Sudah Dilakukan Pembinaan
Sebelum benar-benar dipecat, Bripka Erwan Syahri dan Briptu Bayu Busman sudah menjalani beberapa kali pembinaan.
Namun karena prilaku kedua anggota itu tak pernah mencontoh sebagai seorang polisi, Kapolres pun akhirnya mengambil tindakan tegas.
"Sebelumnya sudah kita bina, namun memang tidak ada perubahan," jelas Zain.
"Dan pimpinan tertinggi Polri sudah menggariskan pemberian reward dan punishment pelaksanaan tugas sehari-hari ini dilaksanakan dengan tegas, adil dan transparan," tambahnya.
BACA JUGA:Ayah Pukuli Anak Karena Emosi, Polisi: Anaknya Main Game Online Saat PJJ
BACA JUGA:1.400 Personel Kepolisian Amankan AFF CUP 2022
Zain pun berharap dengan adanya pemecatan ini dapat menjadi pelajaran bagi semua anggota agar bisa bekerja secara profesional sebagaimana tupoksinya.
Selain itu, Zain juga menginginkan agar semua anggotanya terus memperbaiki diri agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: