Verifikasi Ulang Partai Ummat, Lolos Administrasi Masuk Tahap Verifikasi Faktual
Partai Ummat berkesempatan ikut pemilu 2024, KPU sepakat verifikasi ulang dengan waktu perbaiki syarat selama 10 hari. -Instagram-
JAKARTA, DISWAY.ID-Partai Ummat berkesempatan menjadi peserta Pemilu 2024.
Dalam proses verifikasi ulang Partai Ummat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan Partai Ummat lolos verifikasi administrasi ulang sebagai calon peserta Pemilu 2024 di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menyebutkan saat ini Partai Ummat memasuki tahapan verifikasi faktual ulang.
BACA JUGA:Partai Ummat Verifikasi Faktual Ulang, KPU: Sampai Tanggal 28 Desember 2022
BACA JUGA:Partai Ummat Diberikan Waktu 10 Hari, Verifikasi Ulang 23 - 30 Desember
"Iya (lolos verifikasi administrasi). Jadi, prosesnya begini, penarikan sampel keanggotaan parpol itu baru dapat dilakukan, apabila hasil verifikasi administrasi persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu dinyatakan memenuhi syarat," kata Idham kepada wartawan, Senin 26 Desember 2022.
Idham menjelaskan verifikasi administrasi ulang Partai Ummat di NTT dan Sulut dilakukan pada 23-24 Desember. sehari setelahnya, KPU melakukan penentuan sampel dalam verifikasi faktual.
"Kemarin sore, 25 Desember 2022, KPU RI telah melakukan penarikan sampel keanggotaan Partai Ummat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota DKPP RI dan Bawaslu RI di kantor KPU RI," lanjutnya.
Idham mengatakan KPU Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara akan melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat selama tiga hari.
BACA JUGA:Partai Ummat Berkesempatan Ikut Pemilu 2024, KPU Sepakat Verifikasi Ulang
"26-28 Desember, KPU Kabupaten/Kota di dua provinsi tersebut (Provinsi NTT dan Sulut) mulai melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat berdasarkan data keanggotaan tersampel yang diberikan oleh KPU RI berdasarkan hasil penarikan sampel kemarin sore," ungkap Idham.
Sebelumnya, KPU menyatakan Partai Ummat tidak lolos verifikasi faktual sebagai peserta Pemilu 2024. Namun, Partai Ummat tak terima dan mengajukan permohonan gugatan ke Bawaslu.
Setelah dilakukan mediasi, KPU dan Partai Ummat sepakat melakukan verifikasi ulang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: