Saat JPU Tidak Terima Pernyataan Penasihat Hukum Ferdy Sambo, ‘Menyudutkan Jaksa Tidak Bisa Membuktikan’
Bambang Dwi Atmodjo- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo
“Siapa yang menuduh maka dia yang harus membuktikan tuduhannya. Siapa yang menggugat maka dia yang harus membuktikan gugatannya," Ujar Ahli Hukum Pidana Elwi Danil.
Setelah saksi ahli menjelaskan tentang motif dakwaan tersebut, pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tiba-tiba mengarah ke Jaksa Penuntut Umum.
BACA JUGA:Alat Puruhito
BACA JUGA:Meutya Hafid Kaget Deddy Corbuzier Sandang Pangkat Letkol Tituler TNI AD, 'Tugasnya Apa?'
"Berarti JPU?" ujar Febri ke Ahli Hukum Pidana.
Saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjawab pertanyaan Febri bahwa benar JPU yang bertanggung jawab atas semua dakwaan yang diberikan.
"Iya," ucap Elwi.
Kemudian Pengacara Putri dan Ferdy Sambo bertanya lagi kepada saksi ahli yang meringankan Kliennya itu mengenai jika Jaksa Penuntut Umum gagal membuktikan suatu Motif.
"Bagaimana jika JPU gagal membuktikan motif?" tanya Febri.
Lalu, dipotong Pertanyaan Pengacara Ferdy Sambo oleh salah satu Jaksa Penuntut Umum JPU jika pertanyaan Febri itu menyudutkan Jaksa tidak bisa menyimpulkan suatu perkara.
BACA JUGA:Bendungan Ciawi dan Sukamahi Senilai Rp 1,3 Triliun Pengendali Banjir Jakarta Diresmikan Jokowi
"Izin yang mulia, ini pertanyaan ini mengatakan tidak menyimpulkan, tapi menyudutkan jaksa tidak bisa membuktikan," Ujar JPU.
Hakim pun menengahi kedua belah pihak antara Jaksa Penuntut Umum dan Pengacara Ferdy Sambo agar segera dilanjutkan.
"Sudah lanjutkan," jawab Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: