Saat JPU Tidak Terima Pernyataan Penasihat Hukum Ferdy Sambo, ‘Menyudutkan Jaksa Tidak Bisa Membuktikan’

Saat JPU Tidak Terima Pernyataan Penasihat Hukum Ferdy Sambo, ‘Menyudutkan Jaksa Tidak Bisa Membuktikan’

Bambang Dwi Atmodjo- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo

Jaksa pun meminta izin untuk saksk ahli memaparkan bagaimana penasihat hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo memikirkan Jaksa Penuntut Umum gagal membuktikan sebuah dakwaan.

"Izin, sebelum dijawab ahli. Bagaimana penasihat hukum bisa memikirkan kami ini gagal membuktikan?" kata Jaksa.

Kemudian, Elwi mengatakan bahwa akhir dari motif pembunuhan harus dibuktikan untuk menjelaskan unsur kesengajaan yang berujung pada dakwaan para pelaku di kasus tersebut.

BACA JUGA:Media Luar Beri Hansamu Yama Sebuah Julukan, Sorotan Netizen Indonesia: Tendangan Jauh ke Bulan

"Tadi sudah saya jelaskan di awal, bahwa motif itu bukanlah bagian inti. Sehingga secara mandiri, secara terpisah dengan yang lain, maka motif itu tak perlu dibuktikan,” ucapnya.

Akan tetapi, adalah sesuatu hal yang tidak masuk akal, pada ketika kita harus membuktikan unsur kesengajaan tanpa melihat pada motif.

“Sehingga demikian, motif itu menjadi suatu hal penting untuk membuktikan unsur kesengajaan," ujar Elwi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: