Saat JPU Tidak Terima Pernyataan Penasihat Hukum Ferdy Sambo, ‘Menyudutkan Jaksa Tidak Bisa Membuktikan’

Saat JPU Tidak Terima Pernyataan Penasihat Hukum Ferdy Sambo, ‘Menyudutkan Jaksa Tidak Bisa Membuktikan’

Bambang Dwi Atmodjo- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sidang dengan perkara pembunuhan berencana kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 27 Desember 2022.

Agenda sidang tersebut mendengarkan keterangan saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh Pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk meringankan.

Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil dihadirkan untuk menjelaskan keilmuannya mengenai hukum yang menjerat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

BACA JUGA:Resmi Naik Harga, BBM Pertamina per 25 Desember di Seluruh Indonesia Cek di Sini Daftar Lengkapnya

BACA JUGA:Baru, Cara Mudah Pakai Fitur Instagram Reels Recap 2022

Kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo bertanya kepada jaksa, jika jaksa tidak bisa membuktikan dakwaan yang ditunjukkan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait Pembunuhan Berencana Brigadir J bagaimana konsekuensinya. 

Di dalam ruang sidang utama Febri sempat bertanya kepada saksi ahli yang meringankan terhadap motif pada suatu tindak pidana apakah wajib dibuktikan atau tidak.

Saksi Ahli Elwi Danil menjelaskan, bahwa JPU yang wajib membuktikan dakwaan terhadap Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya.

"Kalau itu dirumuskan secara eksplisit dalam rumusan delik, itu artinya menjadi bagian inti dari delik tersebut. Kalau jadi inti dari delik, maka harus dibuktikan dalam persidangan," ujar Elwi di PN Jakarta Selatan, Selasa 27 Desember 2022.

BACA JUGA:Jokowi Larang Jual Rokok Batangan, Berikut Ini Aturan Baru Produk Tembakau

BACA JUGA:Gembira Naik Kereta Tanpa Masinis, Jokowi Ingin LRT Jabodetabek Resmi Operasi Juli 2023

Elwi menambahkan, ada asas yang menyebutkan bahwa siapa yang melakukan dakwaan kepada seorang terdakwa, maka dia harus membuktikan dakwaannya.

"Tadi ada asas yang menyebutkan, siapa yang mendakwa maka dialah yang harus membuktikan dakwaannya,” ucap Elwi.

Menurut Elwi, siapa yang menggugat seorang terdakwa maka mereka harus segera membuktikan gugatan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: